Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Bantah Kriminalisasi Kamaruddin Simanjuntak

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:31 WIB

NAWACITApost.com - Bareskrim Polri menepis tudingan bahwa pihaknya melakukan kriminalisasi Kamaruddin Simanjuntak. Polri menyebut penetapan tersangka Kamaruddin sudah sesuai dengan prosedur.

"Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi, kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Ramadhan mengatakan pihaknya telah memeriksa Kamaruddin sebagai tersangka pada Senin (14/8) kemarin. Kamaruddin diperiksa selama kurang lebih 10 jam. Kamaruddin yang diperiksa lebih dari 10 jam mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik. Ia dicecar 16 pertanyaan di kasus hoax atas laporan Dirut Taspen ANS Kosasih

"Saudara KS telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan telah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.30 WIB sampai dengan waktu 21.00 WIB," jelasnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menyatakan, pihaknya tak menahan Kamaruddin. Alasannya, Kamaruddin dianggap kooperatif. "Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan Saudara KS kooperatif," ungkapnya.

Sebelumnya, Kamaruddin mengaku diperiksa lebih dari 10 jam dan dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik. Kamaruddin mengatakan pihaknya telah memberikan sejumlah bukti terkait kasus ini. Namun, dia mengklaim penyidik tak menerima bukti tersebut.

"Saya sudah paparkan alat bukti, bolak-balik rapat, saya kasih bukti ketakutan. Ya menyalahi prosedur (penyidiknya)," sambungnya.

Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid. Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak menilai penetapan itu tak tepat karena dirinya merupakan pengacara yang notabene bertugas membela kliennya.

"Kalau pengacara juga harus dilapor karena membela kliennya, semua kami profesi pengacara terancam," ucapnya.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini