Sabtu, 13 Juni 2026

Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Pemerintah Akan Hapus Tenaga Honorer Jadi PNS Part Time

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Kamis, 13 Juli 2023 | 21:10 WIB
Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Pemerintah Akan Hapus Tenaga Honorer Jadi PNS Part Time
Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Pemerintah Akan Hapus Tenaga Honorer Jadi PNS Part Time








NAWACITApost.com - Pemerintah Indonesia secara resmi membuka kembali proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2023 dengan menyediakan sejuta formasi yang tersedia.

Dari jumlah formasi tersebut, sebanyak 80 persen akan dialokasikan untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Harapan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, adalah agar dalam proses rekrutmen ini juga dapat menyerap jutaan tenaga kerja non-ASN.

Berdasarkan informasi yang diambil dari laman resmi menpan.go.id, saat ini kebijakan dan tahap-tahap seleksi sedang disiapkan untuk rekrutmen CPNS maupun PPPK.

Kebutuhan akan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional untuk tahun 2023 telah ditetapkan sebanyak 1.030.751 formasi, yang terdiri dari CPNS dan PPPK.

Pemerintah Indonesia secara resmi membuka kembali proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2023 dengan menyediakan sejuta formasi yang tersedia.

Jumlah formasi tersebut, sebanyak 80 persen akan dialokasikan untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Harapan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, adalah agar dalam proses rekrutmen ini juga dapat menyerap jutaan tenaga kerja non-ASN.

Berdasarkan informasi yang diambil dari laman resmi menpan.go.id, saat ini kebijakan dan tahap-tahap seleksi sedang disiapkan untuk rekrutmen CPNS maupun PPPK.

Kebutuhan akan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional untuk tahun 2023 telah ditetapkan sebanyak 1.030.751 formasi, yang terdiri dari CPNS dan PPPK.

Lebih lanjut, terkait dengan PPPK, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa pada tahun 2023 tidak akan ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintah.

Syamsurizal menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para pegawai honorer.

Sebagai langkah awal, pemerintah akan mengambil kebijakan untuk membuat program singkat terlebih dahulu, dengan merekrut sejuta tenaga kerja. Artinya, nantinya para pegawai PPPK akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK dengan status kerja penuh waktu dan PPPK dengan status kerja paruh waktu.






Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini