Minggu, 19 Juli 2026

PPDB Online dan Program Kerja di Samarinda

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Jumat, 9 Juni 2023 | 11:12 WIB
PPDB Online dan Program Kerja.
PPDB Online dan Program Kerja.

NAWACITAPOST.COM - Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar hearing dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda perihal PPDB Online dan Program Kerja.

Rapat PDDB Online dan Program Kerja ini dilangsungkan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda, Kantor DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat No. 2 Kota Samarinda

"Dalam Hearing ini tidak ada perubahan signifikan dalam terkait aturan PPDB SD dan SMP di tahun 2023 untuk jalur zonasi,prestasi,perpindahan maupun jalur aifarmasi," tulisnya dalam keterangan pers diterima Nawacitapost.

"Untuk SMP tetap 65% Zonasi sedangkan SD 70% dan untuk pendaftar di jalur SD harus melalui jenjang pendidikan formal pertama yakni Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan TK," sambungnya.

Hal ini menyesuaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda nomor 31 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan program penuntasan pendidikan anak usia dini satu tahun pra-SD.

Untuk Program dan Progres di tahun 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda mengatakan bahwa Progres Kegiatan Bulanan per
tanggal 31 Mei 2023.

Berikut ini anggaran murni 2023.

Jumlah 9 Program, 22 Kegiatan dan 113 Sub Kegiatan dengan rincian sebagai berikut :

- 90 Sub Kegiatan terdanai

- 23 Sub Kegiatan termasuk Anggaran Pergeseran ( DAK- Non progres DPA / RKA ) atau Anggaran Perubahan belum terdanai

.Sedangkan Realisasi Fisik di tahun 2023 sudah 34.85% dan Realisasi Keuangan 30.66%.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda dr. Sri Puji Astuti juga dihadiri oleh Deni Hakim Anwar,SH ( Sekretaris ) Maswedi,SH dan Joko Wiratno ( Anggota ).

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Asli Nuryardin beserta jajarannya. (****)

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini