Sabtu, 6 Juni 2026

Kado Natal 2024, 42 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Dapat Remisi Khusus

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 25 Desember 2024 | 11:35 WIB
Kalapas Padangsidimpuan Saat Serahkan SK Remisi Khusus Kepada WBP
Kalapas Padangsidimpuan Saat Serahkan SK Remisi Khusus Kepada WBP

NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 42 warga binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman, dalam rangka Hari Natal Tahun 2024, Rabu (25/12/24).

Sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan narapidana atau WBP yang berkelakuan baik selama proses pembinaan, diberikan besaran remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Kalapas Padangsidimpuan, Edison Tampubolon, S.H, M.H mengatakan, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan tersebut, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria yang secara substantif dan administratif.

Baca Juga: 9 Destinasi Wisata Religi untuk Merayakan Natal dengan Keluarga di Indonesia  

Syarat tersebut seperti : berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di lapas, dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan dan lainnya.

Pemberian remisi kepada warna binaan tersebut, sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia No. PAS-2544.PK.05.04 tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Natal 2024.

“Penyerahan SK Remisi Khusus bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, diberikan secara simbolis kepada 2 perwakilan warga binaan,” tambah Kalapas.

Baca Juga: Ikuti Ibadah Malam Natal, Jadi Momentum Bangkitkan Semangat dan Kebahagiaan Para Warga Binaan Rutan Sukadana

Pemberian remisi ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negara yang berhadapan dengan hukum, dan juga merupakan salah satu hak warga binaan serta sebagai motivasi untuk selalu berbuat baik.

"Sehingga saat mereka kembali ke masyarakat kelak, mereka mampu berbuat sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya", pungkasnya.

(Humas Lapasid)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini