NAWACITAPOST.COM - Kementerian Luar Negeri RI mencatat peningkatan signifikan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang melapor diri di Kamboja dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa lonjakan tersebut mencapai 638 persen.
"Berdasarkan data lapor diri KBRI Phnom Penh, pada 2020 tercatat 2.330 WNI. Angka ini melonjak drastis menjadi 17.212 pada 2023. Artinya, ada kenaikan sebesar 638 persen," ujar Judha dalam konferensi pers di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Namun, Judha menilai angka ini hanya sebagian kecil dari kondisi sebenarnya karena jumlah WNI di Kamboja diperkirakan jauh lebih besar.
Berdasarkan data Imigrasi Kamboja, lebih dari 89.000 WNI tercatat memiliki izin tinggal resmi di negara tersebut.
"Ada perbedaan data yang cukup signifikan. Sementara jumlah WNI yang melapor diri hanya 17.000, data izin tinggal Imigrasi Kamboja mencatat 89.000 orang," jelasnya.
Baca Juga: BRI Ambil Langkah Tegas, Blokir Lebih dari 3.000 Rekening Terkait Judi Online
Lebih lanjut, Judha menyebut jumlah WNI yang masuk ke Kamboja hingga September 2024 mencapai 123.000 orang, meningkat 32 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Judha menegaskan bahwa salah satu pemicu utama peningkatan WNI di Kamboja adalah bisnis penipuan online atau judi daring yang semakin meluas.
"Kami melihat ada tren normalisasi industri penipuan online sebagai mata pencarian baru di sana," ungkap Judha.
Ia menjelaskan, modus penipuan ini awalnya menggunakan iklan lowongan kerja yang menawarkan posisi seperti customer service atau marketing dengan gaji sekitar USD 1.100-1.200. Namun, setelah tiba di Kamboja, para pekerja dipaksa untuk melakukan scam.
Ironisnya, saat ini semakin banyak iklan yang secara terang-terangan menawarkan pekerjaan sebagai scammer (penipu online).
"Kami bahkan menerima laporan dari keluarga korban bahwa beberapa WNI yang berangkat ke Kamboja sudah mengetahui bahwa pekerjaan mereka adalah sebagai scammer," pungkas Judha.
Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah karena menunjukkan adanya peningkatan dan normalisasi aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara Indonesia di luar negeri.
Artikel Terkait
Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 600 Triliun
Empat Selebgram Waria Promosikan Judi Online, Terima Bayaran Fantastis
Gunawan Sadbor Ditunjuk sebagai Duta Anti-Judi Online
2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta
BRI Ambil Langkah Tegas, Blokir Lebih dari 3.000 Rekening Terkait Judi Online