NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIA Sibolga Meraih Penghargaan sebagai salah satu satuan kerja kategori Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).
Predikat ini diberikan berdasarkan Ketetapan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor: MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024 Tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2024.
Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga, Indra Kesuma, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang diterima.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Lapas Sibolga yang senantiasa mengutamakan hak asasi manusia dalam setiap aspek pelayanan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan bagi warga binaan,” ujarnya. Senin (16/12/2024).
Lapas Sibolga berhasil memenuhi sejumlah indikator penting yang menjadi penilaian dalam penghargaan P2HAM.
Di antaranya adalah ketersediaan fasilitas pendukung hak-hak dasar warga binaan, seperti layanan kesehatan, pendidikan, keagamaan, serta akses terhadap keadilan.
Baca Juga: Parlemen Korea Selatan Makzulkan Presiden Yoon, Apa Statusnya Sekarang?
Selain itu, inovasi pelayanan berbasis digital juga menjadi nilai tambah dalam proses penilaian.
Penghargaan P2HAM ini menjadi motivasi bagi Lapas Sibolga, untuk terus berinovasi dan mempertahankan kualitas pelayanan berbasis HAM.
“Kami berharap penghargaan ini menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam tugas sehari-hari,” ujar Indra.
Baca Juga: Molornya Proyek Jalan Luar Lingkar Barat, DPRD Desak Bukit Mas Tepati Janji
Penghargaan P2HAM ini menegaskan komitmen Lapas Kelas IIA Sibolga, dalam memberikan pelayanan publik yang mengutamakan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
Pelayanan tersebut meliputi kecepatan, ketepatan, kualitas, serta bebas dari diskriminasi, pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme.