NAWACITAPOST.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 1650/KPTS/DPP/XII/2024 yang memecat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan partai. Pemecatan ini dilakukan berdasarkan sejumlah alasan yang mencakup pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Salah satu alasan utama pemecatan Gibran adalah ketidakpatuhannya terhadap arahan partai dalam Pemilu 2024. PDI-P menilai bahwa sebagai Wali Kota Solo, Gibran seharusnya memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD, yang diusung oleh partai dalam pemilu tersebut.
Dalam surat keputusan tersebut, PDI-P menegaskan bahwa tindakan Gibran yang tidak mengikuti perintah partai terkait dukungan kepada pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud telah melanggar ketentuan AD/ART partai, serta kode etik dan disiplin partai. PDI-P juga mencatat bahwa Gibran memilih untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju, yang menurut partai merupakan hasil dari intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby dari Keanggotaan Partai
"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan, dan perbuatan Saudara Gibran Rakabuming Raka selaku kader PDI-P yang ditugaskan oleh partai sebagai Wali Kota Surakarta telah melanggar AD/ART partai tahun 2019, serta kode etik dan disiplin partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP partai terkait dukungan capres dan cawapres pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P pada Pemilu 2024," tulis poin 8 dalam surat keputusan tersebut, dikutip pada Senin (16/12/2024)
Keputusan untuk mencalonkan diri ini dianggap sebagai pelanggaran berat, yang semakin memperjelas ketidaksesuaian Gibran dengan kebijakan dan arahan partai. Dengan dikeluarkannya keputusan ini, PDI-P menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas partai dan memastikan bahwa seluruh anggotanya mematuhi keputusan dan arahan yang telah ditetapkan.
"Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tambah pernyataan tersebut.
Artikel Terkait
Puncaki Box Office, Ini 7 Film Indonesia Terlaris 2024
PPN Naik 12 Persen Per Awal Januari 2025, Ini Alasan Sri Mulyani
Parlemen Korea Selatan Makzulkan Presiden Yoon, Apa Statusnya Sekarang?
Dari Park Geun-hye hingga Yoon Suk Yeol, Berikut Deretan Kontroversi Mantan Presiden Korea Selatan, Ada yang Bunuh Diri!
Libur Nataru 2025, Truck Dilarang Masuk Tol Mulai 21 Desember