NAWACITAPOST.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun 2025 merupakan langkah yang telah dirancang secara bertahap dan melalui pertimbangan matang.
Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Menurut Sri Mulyani, Undang-Undang HPP yang disahkan pada 29 September 2021 tidak hanya mengatur aspek perpajakan, tetapi juga mencerminkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, salah satunya melalui penyesuaian tarif PPN secara bertahap.
Kenaikan sebelumnya, dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi.
Adapun kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca Juga: Dampak Kenaikan PPN 12% pada 2025, Ancaman PHK di Sektor Ritel dan Industri
"Setelah pandemi, kita menaikkan tarif dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022. Namun, DPR memutuskan untuk menunda kenaikan berikutnya hingga 2025 agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk pulih," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa selama penyusunan Undang-Undang HPP, pemerintah telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara mendalam.
"Kami benar-benar memperhatikan secara rinci situasi masyarakat saat membahas Undang-Undang HPP," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Properti hingga Desember 2024
REI Dorong Perpanjangan Insentif PPN DTP hingga 2025
Dampak Kenaikan PPN 12% pada 2025, Ancaman PHK di Sektor Ritel dan Industri
Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% di 2025, REI Khawatir Penjualan Properti Turun
PPN Naik 12 Persen, PLN Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Pada Januari-Febuari 2025