Senin, 20 Juli 2026

Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% di 2025, REI Khawatir Penjualan Properti Turun  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 21 November 2024 | 16:53 WIB
Ilustrasi pajak.  (Pexels)
Ilustrasi pajak. (Pexels)

NAWACITAPOST.COM - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestate Indonesia (REI) mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku pada 2025. Ketua Umum REI, Joko Suranto, memperingatkan bahwa keputusan pemerintah tersebut berpotensi memberikan dampak serius bagi industri properti.

Menurutnya, kebijakan ini bisa menurunkan penjualan properti hingga 50%. Selain itu, rencana ini dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor ini.

Joko menyebut kenaikan tarif PPN akan mempengaruhi minat masyarakat untuk membeli rumah, terutama karena tambahan biaya yang harus dibayarkan. "Bisa saja (tren penjualan) drop 50%. Bisa ada PHK mungkin hingga 5 juta orang. Akan muncul inflasi tambahan," kata Joko saat ditemui di kantornya di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

REI menekankan pentingnya upaya mitigasi dari pemerintah terkait rencana kenaikan tarif PPN. Menurut Joko, jika kebijakan ini dilaksanakan tanpa persiapan yang matang, bisa terjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.

Baca Juga: PDIP Sindir Polri Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2024

"Dampaknya pasti satu, ada distrust kepada pemerintah, ada ketidakpercayaan dunia usaha. Ada ketidakpastian di dunia usaha. Berarti apa? Akan mendorong kelesuan, akan mendorong orang (hold) menghitung ulang, rekalkulasi. Berarti apa? Akan ada penurunan pertumbuhan ekonomi" ujarnya.

Rencana kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan pada 2025, sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam menyesuaikan tarif PPN sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP.

Sebagai informasi, sebelumnya PPN juga sudah naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022 berdasarkan aturan yang sama.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu, 13 November 2024, Sri Mulyani menegaskan bahwa pelaksanaan kenaikan tarif ini perlu dilakukan dengan komunikasi yang baik agar masyarakat dapat memahami latar belakang kebijakan tersebut.

Baca Juga: PDIP Ubah Taktik Pilkada 2024, Fokus pada Kampanye Langsung di Lapangan

"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan [kenaikan PPN pada 2025 jadi 12%], tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa (jalankan)," ujar Sri Mulyani.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini