Kamis, 4 Juni 2026

PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby dari Keanggotaan Partai  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 16 Desember 2024 | 16:01 WIB
PDIP secara resmi memecat Joko Widodo dan keluarganya sebagai anggota partai.   (X)
PDIP secara resmi memecat Joko Widodo dan keluarganya sebagai anggota partai. (X)

 

NAWACITAPOST.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara resmi memutus hubungan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai anggota partai. Langkah ini diambil setelah DPP PDI-P menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Jokowi dari keanggotaan partai.

SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 14 Desember 2024. Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P, Komarudin Watubun, menjelaskan bahwa pemecatan ini berarti PDI-P tidak lagi memiliki hubungan atau tanggung jawab atas tindakan Jokowi.

“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo,” kata Komarudin, Senin (16/12/2024).

Selain itu, melalui surat tersebut, Jokowi dilarang untuk menjalankan aktivitas atau menduduki jabatan yang mengatasnamakan PDI-P. Keputusan pemecatan ini juga mencakup dua anggota keluarga Jokowi, yakni Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan menantunya, Bobby Nasution, yang saat ini mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara. Pemecatan keduanya dituangkan dalam SK Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

Baca Juga: Dari Park Geun-hye hingga Yoon Suk Yeol, Berikut Deretan Kontroversi Mantan Presiden Korea Selatan, Ada yang Bunuh Diri!  

“Melarang saudara tersebut di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI-P,” jelas Komarudin.

Komarudin menegaskan bahwa semua surat keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, meskipun memungkinkan adanya revisi jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari. “Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini