Kamis, 4 Juni 2026

Status Mahasiswi Koas Lady Aurellia Dibekukan Usai Terlibat Penganiayaan dengan Dokter Koas  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 16 Desember 2024 | 13:49 WIB
Lady Aurellia Pramesti (LD), seorang mahasiswi koas di RSUD Siti Fatimah Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).  (X)
Lady Aurellia Pramesti (LD), seorang mahasiswi koas di RSUD Siti Fatimah Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). (X)

 

NAWACITAPOST.COM - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, memberikan pernyataan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Lady Aurellia Pramesti (LD), seorang mahasiswi koas di RSUD Siti Fatimah Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). Penganiayaan itu dilakukan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi.

Azhar menjelaskan bahwa status LD sebagai mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) telah dibekukan sementara oleh dekan fakultas sampai kasusnya jelas dengan pihak kepolisian. Menurut Azhar, meskipun kasus ini dapat dikategorikan sebagai bentuk bullying di dunia pendidikan kedokteran, tindakan tersebut bersifat kasuistis dan bukan merupakan masalah sistematik.

”Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran namun bukan sistematik tetapi kasuistis. Dari informasi direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (LD) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian,” tutur Azhar, dikutip Senin (16/12/2024).

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Ari Fahrial Syam, menambahkan bahwa kejadian ini merupakan tindakan kriminal. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum agar masyarakat tidak menganggap bahwa penganiayaan dapat dilakukan dengan mudah.

Baca Juga: Puncaki Box Office, Ini 7 Film Indonesia Terlaris 2024  

"Ini urusan dengan polisi. Apalagi jelas ada penganiayaan. Penegakan hukum perlu ditunjukkan ke masyarakat agar jangan sampai ada anggapan bahwa penganiayaan mudah dilakukan ke orang lain,” kata Ari.

Kasus penganiayaan ini bermula dari masalah jadwal piket jaga yang melibatkan Lady Aurellia, yang merupakan mahasiswi koas di RSUD Siti Fatimah. Pada Rabu, 11 Desember 2024, ibu Lady, Sri Meilina alias Lina, dan sopirnya, Fadilla alias DT, menemui Muhammad Luthfi, ketua koordinator koas di rumah sakit tersebut, untuk membicarakan jadwal piket Lady yang harusnya dijadwalkan ulang.

Namun, Luthfi tidak merespons permintaan mereka, yang menyebabkan Fadilla emosi dan akhirnya melakukan pemukulan terhadap Luthfi. Tindak kekerasan ini mengarah pada proses hukum, di mana Fadilla dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Insiden ini memunculkan kekhawatiran tentang pola kekerasan di dunia pendidikan kedokteran, yang meskipun tidak bersifat sistematik, tetapi cukup meresahkan. Pihak berwenang kini tengah menangani kasus ini dengan serius, memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

 

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini