NAWACITAPOST.COM – PT Media Nawacita Indonesia (MNI) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan ketidaksesuaian pembayaran gaji terhadap salah satu mantan karyawannya, Daud Gaspersz. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Company Secretary, Fizly Ciputri, perusahaan menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan telah merugikan nama baik PT MNI.
Fizly menjelaskan bahwa keputusan terkait hubungan kerja dengan Daud Gaspersz sudah melalui komunikasi yang jelas dan sesuai prosedur. PHK telah disampaikan secara resmi pada 5 November 2024, dan Daud sendiri menyatakan kepada perwakilan manajemen bahwa ia berniat mengundurkan diri.
“Pada saat itu, di hadapan Komisaris PT MNI, Otoli Zebua, dan Direktur PT MNI, Hamit, Daud menyatakan ingin resign karena telah mendapatkan tawaran pekerjaan baru,” ujar Fizly.
Selain itu, PT MNI mengungkapkan bahwa perusahaan menghadapi kendala operasional akibat aset yang masih berada di tangan Daud. Aset tersebut berupa laptop dan dua hard disk yang berisi data penting serta proyek yang sedang dikerjakan tim. Hal ini, menurut Fizly, berdampak negatif pada kelancaran kinerja perusahaan.
Baca Juga: 7 Hotel dengan Pemandangan Terindah di Indonesia
"Pihak perusahaan telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan surat pemberitahuan mengenai pelunasan gaji sekaligus permintaan pengembalian aset perusahaan. Namun, hingga kini, permintaan tersebut belum dipenuhi," jelas Fizly.
Lebih lanjut, Fizly menambahkan bahwa salah satu alasan PHK adalah keteledoran Daud dalam pengelolaan dokumen perusahaan, yang menyebabkan hilangnya dokumen penting. Insiden ini berdampak serius pada hubungan perusahaan dengan pihak eksternal.
Terkait isu gaji, Fizly menyebut bahwa perusahaan telah memulai proses pelunasan secara bertahap. Gaji sebesar Rp1 juta yang sudah diberikan merupakan bagian dari komitmen tersebut.
“Kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan secara bertahap sesuai dengan surat pemberitahuan yang telah kami kirimkan,” imbuhnya.
Baca Juga: Aktivis Lintas Agama Kolaborasi dengan Pemerintah Bantu Masyarakat Pesisir dari Banjir Rob
PT MNI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik dan meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi. “Kami menghimbau semua pihak untuk menghormati proses ini dan tidak membuat asumsi atau kesimpulan sepihak yang dapat merugikan perusahaan maupun individu yang bersangkutan,” tutup Fizly.
Artikel Terkait
PWI Peduli Karawang Terus ikut Memberikan Kontribusi Bergandengan dengan STPI, IKWI dan Pemerintah Sembuhkan Pasien TB-RO
Genjot Destinasi Pariwisata, Pemkab Majalengka Gelar Festival Gedong Gincu dan Pisang Apuy
Perbandingan Kekayaan Presiden Indonesia dengan Pemimpin Termiskin di Dunia
Reuni Akbar PGRI 5 KecamatanTaman Kabupaten Sidoarjo Th 85 - 91 Di Gedung Serbaguna Sidodadi
Yasonna Laoly Ajak Masyarakat Medan Berperan Penting dalam Menjaga Demokrasi Pancasila