NAWACITAPOST.COM - Tim survei layanan kunjungan Rutan Kelas IIB Sipirok, terjun untuk melaksanakan survei kepada masyarakat pengguna layanan publik di Rutan tersebut terkait penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Kamis (19/09).
Hal ini dilaksanakan penandatanganan Surat Edaran Kepala Badan Peneltian dan Pengembangan Hukum dan HAM Nomor: PPH-UM.01.01-130 tanggal 17 Januari 2020 tentang Pelaksanaan Survei Mandiri Berbasis Elektronik.
Muslim Surbakti selaku Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok, menjelaskan maksud dan tujuan survey ini adalah mengetahui berhasil atau tidaknya memberikan layanan publik kepada masyarakat atau pengunjung keluarga WBP.
“Kami ingin mendapatkan data dan informasi terkait kepuasan pengunjung. Hal apa saja yang harus dievaluasi dan ditingkatkan, agar Rutan Kelas IIB Sipirok benar-benar mewujudkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” tegasnya.
Dengan adanya inovasi survey yang sudah berbasis digital dalam bentuk QRCode, diharapkan mempermudah masyarakat dalam pengisian survey.
Seluruh tim layanan kunjungan juga ikut berpartisipasi mensosialisasikan cara penggunaan e-Survey ini kepada masyarakat, dengan cara memberikan sosialisasi sebelum layanan kunjungan dibuka serta menempelkan poster dan banner di area layanan kunjungan.
(Humas Rutasip)