NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas Kelas IIB Siborongborong, Krisman Ziliwu, S.H, kembali menegaskan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini disampaikannya melalui sosialisasi, Rabu (18/09).
Sosialisasi hak dan kewajiban Warga Binaan ini, diikuti oleh Pejabat Eselon IV Lapas Siborongborong. Meskipun dalam kegiatan ini seluruh Warga Binaan telah mengetahui akan hak dan kewajiban mereka, karena setiap narapidana dan tahanan baru telah membaca peraturan tata tertib dalam Lapas, serta hak dan kewajiban bagi mereka.
Namun, tetap sosialisasi secara rutin dilakukan, untuk dapat melakukan komunikasi dua arah terkait masalah atau hal hal yang timbul selama menjalani masa hukuman oleh narapidana di Lapas Siborongborong.
Termasuk hak dan kewajiban bagi mereka tanpa dipungut biaya sama sekali, kalapas berharap sosialisasi ini dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban, memperkuat rasa kekeluargaan antara petugas dan WBP.
Diharapkan juga, dapat tercipta kenyamanan selama menjalani pidana di Lapas Siborongborong, karena hak-hak mereka telah dan harus terpenuhi secara pasti.
(Humas Lasibor)