Senin, 20 Juli 2026

Kapolres Blitar Kota Resmikan Mushola Al-Waliyy Polsek Nglegok

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Rabu, 29 Desember 2021 | 10:05 WIB
Blitar, NAWACITAPOST - Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSi meresmikan Mushola Al-Waliyy Polsek Nglegok, Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Selasa (28/12/2021).

Hadir dalam kegiatan peresmian, Forpimcam Nglegok, Kepala Desa Se- Kecamatan Nglegok, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.



Kapolsek Nglegok, Iptu Nur Budi mengungkapkan, dibangunnya Mushola Al- Waliyy ini selain sebagai tempat ibadah bagi anggota juga untuk masyarakat sekitar.

"Alhamdulillah atas bimbingan Kapolres Blitar Kota, kami bersama-sama bisa menyelesaikan pembangunan Masjid ini, dan semoga bisa dibermanfaat bagi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya," kata Iptu Nur Budi, dalam sambutannya.

Iptu Nur Budi, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan penuh untuk membantu dalam pembangunan Mushola Al-Waliyy hingga selesai.

"Semoga budi baik Bapak-Bapak ini diberikan balasan yang setimpal oleh Allah SWT," imbuh Kapolsek Nglegok

Sementara Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSi, mengapresiasi dibangunnya Mushola Al-waliyy Polsek Nglegok.

"Mushola ini bukan hanya milik Polri tapi milik masyarakat Blitar, siapapun boleh menggunakan beribadah," terang Kapolres AKBP Yudhi.

Kapolres Blitar Kota juga menyampaikan agar Mushola yang telah diresmikan tersebut dapat menjadi sarana peningkatan ketaqwaan personil Polri khususnya anggota Polsek Nglegok.

“Mudah-mudahan Mushola ini dapat meningkatkan iman dan ketaqwaan para personil,” katanya.

Dalam peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti, potong pita, dan potong tumpeng oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi yang didampingi Kapolsek Nglegok Iptu Nur Budi dan Forpimcam serta tokoh masyarakat.

(FM)

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini