Sabtu, 30 Mei 2026

Karutan Berikan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2021

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Senin, 27 Desember 2021 | 09:43 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Hari Raya Natal merupakan hari yang penuh dengan kebahagiaan, begitu juga dengan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Cipinang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 , Sabtu (25/12).



Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Bapak Sakti W membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1701, 1702.PK.01.05.05 Tahun 2021 yang dimana sebanyak 105 (serratus lima) WBP Rutan Kelas I Cipinang mendpatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021.

Pemberian remisi khusus ini diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Bapak M. Pithra Jaya S kepada perwakilan 2 (dua) orang Warga Binaan yang mendapatkan remisi. Dalam sambutannya, Karutan menyampaikan " Walaupun pada kesempatan kali ini Warga Binaan tidak dapat merayakan Hari Natal bersama keluarga namun kita dapat merasakan kehadiran Tuhan ditengah-tengah kita dan kita bersama-sama berdoa agar senantiasa diberikan kesehatan dan karunianya untuk kita semua, dan khususnya untuk Warga Binaan agar dapat bertemu kembali dengan keluarganya".

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini