PADANG- LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Padang dan KontraS melaporkan dugaan adanya pelanggaran etik oleh Polda Sumbar terkait tewasnya Afif Maulana ke Divpropam Polri pada Rabu tanggal 3 Juli 2024.
Menanggapi hal tersebut Kepolisian Sumatera Barat (Polda Sumbar) siap untuk menghadapi tuduhan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kamis (4/7) pada keterangannya pada media menyampaikan bahwa Kapolda Suharyono
siap menghadapi laporan tersebut.
Baca Juga: Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun
"Hal ini sesuai juga yang disampaikan oleh Kapolda Sumbar pada tadi pagi saat menerima audiensi dari LPSK di Mapolda Sumbar", ujarnya .
"Disinilah Bapak Kapolda menyampaikan bahwa Bapak Kapolda dilaporkan dan siap menghadapi laporan tersebut," katanya lagi.
Kabid Humas Polda Sumbar menyatakan, karena memang dari awal terjadinya kasus ini, dan sampai detik ini Kapolda Sumbar selalu berbicara sesuai dengan fakta, dengan data dan sesuai dengan petunjuk yang ada.
"Jadi bapak Kapolda tidak ngarang-ngarang," katanya.
Selain itu bukti dari keseriusan Polri dalam menangani kasus tersebut, saat ini Mabes Polri juga sudah menurunkan tim asistensi untuk mengawal prosesnya berjalan sesuai dengan prosedur.
"Jadi mulai dari Divisi Propam Polri sudah turun lebih dulu ketika mulai ramai ramainya masalah ini", kata Dwi.
Dikatakan, Pusdokkes Polri juga sudah turun untuk mengecek hasil autopsi yang sudah dilakukan, kemudian juga kemarin dari Itwasum Polri juga sudah turun untuk melakukan asistensi (klarifikasi), kemudian disertai dengan Bareskrim.
Dengan kedatangan tim asistensi ini membuktikan bahwa Polri serius menangani kasus kematian Afif. (Er)
Artikel Terkait
Ray Rangkuti: Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP Terlambat dan Tidak Spesial
KemenKopUKM Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi Wujudkan UMKM Berdaya Saing
AO PNM Bawa Semangat Juang Silat ke Nasabah Mekaar
Ciptakan WBP Produktif, Lapas Pasir Pengaraian Berikan Pelatihan Kemandirian
Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun