Jakarta, NAWACITAPOST - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan konstitusional. MK menolak permohonan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan permintaan agar MK menyatakan TWK pegawai KPK inkonstitusional yang diajukan KPK Watch Indonesia.
Alasan ditolaknya judicial review ini karena pemohon dianggap tidak berdasarkan hukum. "Permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Konklusi. Pokok permohonan tidak berdasar menurut hukum. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK pada selasa 31 Agustus 2021 lalu.
Sebagaimana diketahui, dalam petitumnya, pemohon meminta MK memerintahkan BKN dan KPK mempekerjakan kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.
Dalam putusannya MK menyatakan bahwa pegawai KPK yang notabene ASN harus melakukan tanggunng jawab secara profesional, pancasilais dan jauh dari intervensi publik.
"ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesinya juga memiliki kewajiban dalam mengelola dan mengembangkan dirinya dan juga wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya. ASN secara filosofis dan ideologis memiliki kewajiban untuk setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah yang dalam pelaksanaannya juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik serta tunduk dan taat kepada peraturan perundang-undangan," demikian bunyi putusan MK
Simak informasi menarik lainnya di YouTube kami !
https://youtu.be/u4jzsAQqGtE
Editor: Reski kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 19:20 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 19:15 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 17:59 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 17:54 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:29 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:18 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 19:16 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:44 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:21 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:13 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:08 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 17:56 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 14:52 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:05 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 11:28 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 07:14 WIB