Untuk mengubah potensi nasional (Riset, SDM, SDA, dll.) menjadi pendorong kekuatan ekonomi nasional, regulasi yang mendorong terciptanya ekosistem kolaborasi riset juga penting, oleh karenanya pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam peraturan, antara lain :
• Undang-undang No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 sebagai pengikat;
• Inpres TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan Inpres pemanfaatan PDN (Produk Dalam Negeri) riset menjadi bagian dari TKDN;
• Regulasi pengadaan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018, Perpres No. 12 Tahun 2021, Per LKPP No. 9 Tahun 2021 dalam bentuk katalog inovasi di LKPP;
• Insentif pelaku usaha diatur dalam PP No. 45 Tahun 2019 dan PMK No. 153 Tahun 2020 terkait dengan super tax deduction sebesar 300%;
• Insentif pelaku riset melalui PMK 72/2019, PMK no.6/2016;
• Hibah riset dan inovasi melalui dana abadi riset, dana abadi pendidikan, dan dana perkebunan sawit;
Dalam hal pengembangan talenta riset dan inovasi telah dibentuk Manajemen Talenta Nasional di bidang Riset dan Inovasi yang diselenggarakan BRIN sebagai platform dasar untuk peningkatan mobilitas periset.
Baca juga: Kepala BRIN Teladani Semangat Prof. Dr. Sarwono Prawirohardjo Memajukan Riset Indonesia
“Kita sudah memulai manajemen talenta riset seperti MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) untuk S1, S2 dan S3 by research, dan sebagainya sampai bagaimana mereka bisa rekrut kembali. Kita juga sudah mendidik orang dengan Pendidikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) di PTN BH yang dikirimkan oleh LPDP ke berbagai negara. Kalaupun mereka kita tarik mereka punya potensi menjadi talenta walaupun belum jadi talenta yang sebenarnya. Dengan sistem dukungan kita harapkan para peneliti bisa langsung melanjutkan aktivitasnya sesuai dengan kepakaran agar bisa menjadi periset yang mature di bidangnya,” jelas Handoko.
Terakhir, Kepala BRIN menjelaskan terkait pengembangan Pusat Unggulan Riset fokus pada tema unggulan spesifik dengan target tertentu yaitu sains atau industri dan bersifat lintas institusi dengan lokasi di perguruan tinggi. Untuk sains, mitra lintas insitusi antara perguruan tinggi dan pusat riset terkait di BRIN, sedangkan industri mitra lintas institusinya antara perguruan tinggi, mitra industri, dan pusat riset terkait di BRIN. Kontribusi para pihak yaitu:
• BRIN menyediakan hibah untuk biaya SDM dan bahan riset, serta infrastruktur riset;
• perguruan tinggi mengalokasikan periset dari dosen dan mahasiswa pasca sarjana, penyediaan ruang kerja, dan operasional perkantoran;
• mitra industri berbekal problem riset, menyediakan bahan riset dan fasilitas produksi/percobaan implementasi.
Hibah pusat unggulan riset berupa kontrak tahun jamak tiga sampai tujuh tahun diberikan dan dievaluasi setiap tahun dan pada akhir periode diperpanjang. Target keluaran pusat unggulan riset adalah kekayaan intelektual (KTI bereputasi global, paten, PVT, dan sebagainya) setiap tahun, mahasiswa selesai S3, dan produk di akhir kontrak.
Sedangkan target dampak bersifat wajib untuk rekam jejak saat pengajuan hibah baru oleh pengusul yang pernah menerima hibah sebelumnya, yaitu untuk pusat ungulan riset sains adanya kolaborasi dengan mitra global sedangkan pusat ungulan riset industri adalah diperolehnya lisensi ke industri yang menghasilan royalti sebanyak 40% untuk periset dan 60% untuk untuk negara melalui BRIN.
Turut hadir dalam acara tersebut Ines Atmosukarto yang merupakan CEO Lipotek Pty Ltd dan Prof. Arief Anshory Yusuf dari Departemen Ekonomi Universitas Padjadjaran yang juga bertindak sebagai keynote speaker serta Prof. Taifo Mahmud dari Oregon State University sebagai moderator.
(Kornelius Wau)