Kamis, 23 Juli 2026

Menteri Agama Minta Masyarakat Tidak Laksanakan Takbiran dan Shalat Ied, Kenapa?

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Sabtu, 17 Juli 2021 | 07:47 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran peniadaan shalat Ied di masjid, dan kepada meminta masyarakat dihimbau pelaksanaan takbiran dan Shalat Idul Adha bisa dilakukan dirumah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran No SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat," katanya melalui pernyataan tertulis, Jumat (16/07/2021).

Surat Edaran ini, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid atau musala yang dapat mengundang kerumunan di wilayah PPKM Darurat atau zona oranye harus ditiadakan sementara. Begitu pula takbiran keliling berjalan kaki maupun dengan kendaraan.

"Tidak ada pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," ujarnya

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini