Rabu, 22 Juli 2026

Terkait Dugaan Pelanggaran Jabatan, 23 Notaris Disidang

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Jumat, 2 Juli 2021 | 10:41 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Pelaksanaan sidang mengenai pemeriksaan Notaris yang diselenggarakan oleh Maajelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, MPWN berwenang menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat yang dapat dilakukan melalui Majelis.

Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Barat gelar sidang pemeriksaan terhadap 23 orang notaris atas aduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Jabatan Notaris dalam menjalankan tugas kenotariatan sesuai dalam peraturaan Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN). Sidang tersebut dilaksanakan pada kemarin, 01 Juli 2021.

Pengawas Daerah, hal ini sebagaimana merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 73 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Sidang yang dilaksanakan di ruang Romli Atmasasmita, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Jl. Jakarta No.27 Bandung ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Ahmad Kapi Sutisna beserta anggota sidang Martinef, Dharmawangsa, Dedy Hernawan, Abdul Wahab dan Artaji, serta turut hadir dalam sidang ini Wakil Ketua MPWN Jawa Barat Prof. Nandang Sambas.

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini