Jumat, 5 Juni 2026

Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis HAM, Lapas Kelas IIA Sibolga Terima Kunjungan Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 28 Mei 2024 | 12:15 WIB
Kalapas Sibolga dan Jajaran Bersama Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut
Kalapas Sibolga dan Jajaran Bersama Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka optimalisasi pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), Lapas Kelas IIA Sibolga menerima kunjungan Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Selasa (28/05/2024).

Kalapas Sibolga Indra Kesuma dan jajaran, menyambut kedatangan Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Flora Nainggolan dan tim, untuk pelaksanaan Diseminasi dan Penguatan HAM di Lapas Kelas IIA Sibolga.

Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) merupakan rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/pelayanan administratif yang disediakan oleh unit kerja pelayanan pubilk.

Baca Juga: Pimpin Apel Pagi, Karutan Depok Kembali Tekankan Optimalisasi Kinerja

Dalam kunjungan dan Penguatan HAM ini, Kepala Bidang HAM menyampaikan beberapa hal terkait kriteria-kriteria P2HAM yang harus dipenuhi diantaranya jalur disabilitas, ruang laktasi, jalan landai, toilet disabilitas, ruang bermain anak, jalur kunjungan, air bersih dan siap minum, bel emergency dan beberapa hal lainnya terkait pelayanan pubilk berbasis HAM.

Kalapas Sibolga dalam kesempatan ini menyampaikan komitmennya dan jajaran, dalam peningkatan pelayanan publik dan pemenuhan pelayanan publik berbasis HAM.

Rekomendasi yang telah disampaikan tentunya akan menjadi bahan evaluasi bagi Lapas Sibolga untuk memenuhi sarana prasarana sehingga layanan publik dapat berjalan dengan optimal dan berdampak bagi masyarakat.

(Humas Lasiga)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini