NAWACITAPOST.COM - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan yang diundangkan pada 8 Mei 2024 itu salah satunya memuat peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lantas, berapa iuran kelas BPJS Kesehatan yang akan berlaku?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, Pengaturan penetapan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Artikel Terkait
Tiga Poin Kesepakatan PT SJI Dan Masyarakat Desa Ulak Patian Kepenuhan
Ikhtiar Haji Ramah Lansia, Kemenag Siapkan Pendampingan hingga Kursi Pesawat PrioritasĀ