NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIB Sekayu kini dilengkapi dengan mesin pendeteksi barang terlarang, setelah menerima 1 unit X-Ray dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Republik Indonesia. Kamis, 02 Mei 2024.
Barang Milik Negara (BMN) tersebut diterima langsung Kasubbag TU, Andi Irawan. Dengan adanya alat canggih itu, upaya penyelundupan melalui pembesuk bisa ditangkal bahkan sebelum sampai pintu masuk. Ada beberapa barang yang dilarang masuk Lapas, yakni handphone, kamera, senjata api, dan senjata tajam.
Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, X-Ray digunakan untuk memeriksa barang-barang yang dibawa pembesuk. Jika dari hasil pemindaian ada yang terlihat mencurigakan, operator akan meminta petugas mengecek langsung barang yang dimaksud.
"Ada berbagai macam cara penyelundupan, biasanya dimasukkan dalam makanan. Ini bisa terdeteksi oleh alat sehingga bisa dicegah agar jangan sampai masuk,” kata Yosef.
Apabila sampai ditemukan barang-barang terlarang, maka sanksi tegas akan diberikan kepada pengunjung tersebut. Pengumuman perihal barang-barang apa saja yang dilarang masuk, sudah diinformasikan di beberapa titik di Lapas.
Kalapas Sekayu, juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan di Ditjenpas atas alat X-Ray yang diberikan. Tentunya hal ini membantu Lapas Sekayu dalam pelaksanaan tugas, dalam hal ini penggeledahan barang bawaan pengunjung ataupun petugas sebelum masuk ke dalam Lapas.
(Humas Lapas Sekayu)