Kamis, 4 Juni 2026

Suami dan Istri Pengedar Narkoba, Polres Siak Berhasil Amankan Pelaku. Ini Barang Buktinya

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB
Suami istri jadi pengedar narkoba (Foto: dok Nawacitapost)
Suami istri jadi pengedar narkoba (Foto: dok Nawacitapost)

NAWACITAPOST.COM - Kabar mengejutkan datang dari wilayah hukum Polres Siak, di mana Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang suami dan istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Desa Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Pelaku, yang berinisial AR (35 tahun) dan CT (32 tahun), ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 52 paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 12,14 gram pada Rabu (17/04/2024).

Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Riza Effyandi, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi.

"Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap AR dan CT di rumah mereka. Selama penggeledahan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa paket narkotika yang diduga shabu-shabu," ujar AKP Riza.

Baca Juga: Kesbangpol Kabupaten Nias Gelar Pertemuan Pemilihan Kepengurusan FKUB Periode 2023-2028

AR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, sedangkan CT mengakui bahwa 51 paket narkotika yang ditemukan di rumahnya adalah milik AR, suaminya. Kedua pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu paket plastik klip bening, satu bungkus kotak rokok merek Sampoerna, satu unit timbangan warna hitam, satu unit sepeda motor merek Yamaha RX King, dan satu unit HP OPPO warna biru muda.

AKP Riza menambahkan bahwa pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, untuk melaporkan segala informasi terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian terdekat. Upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba sangat diperlukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Kini, AR dan CT serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku. (Sokhiaro Halawa)

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini