NAWACITAPOST.COM - Bertempat Di Aula Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat beserta Pejabat Struktural, ikuti Sosialisasi Penguatan Pemberantasan Pungli dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara Secara Virtual. Senin, (25/03/24) Pagi.
Kepala Kantor Wilayah, Mhd Jahari Sitepu Mengatakan dalam kata sambutannya, menegaskan komitmennya dalam memberantas pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.
"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, untuk tidak melakukan pungli dan gratifikasi dalam bentuk apapun baik itu kepengurusan PB, CB dan Lainnya. Semua itu Gratis dan tidak dipungut biaya." Ungkapnya.
Penerimaan gratifikasi dapat membuka peluang terjadinya korupsi, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel.
Untuk itu, unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H Laoly ini sendiri telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
“Seluruh insan Pengayoman di Sumatera Utara, saya ajak untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun, melaporkan gratifikasi yang diterima kepada UPG serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam berperilaku anti-korupsi,” tambahnya.
(Humas Lapas Rantauprapat)