Kamis, 4 Juni 2026

Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Sidang TPP

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 8 Maret 2024 | 20:33 WIB
Kalapas Lubuk Pakam dan Jajaran Saat Pelaksanaan Sidang TPP
Kalapas Lubuk Pakam dan Jajaran Saat Pelaksanaan Sidang TPP

NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut, lakukan sidang TPP pada Jumat, 08 Maret 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lapas ini, turut dihadiri langsung oleh Alanta Imanuel Ketaren (Kalapas Lubuk Pakam), juga dihadiri oleh seluruh pejabat struktural di Lapas Lubuk Pakam.

Dalam keterangan yang dihimpun oleh Tim Humas Lapas, Alanta menyampaikan bahwa kegiatan Sidang TPP didasarkan pada Peraturan Pemerintah 32 Th. 1999, tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak WBP.

Baca Juga: Jembatan Batang Anai Terban, Jalur BIM di Tutup

Sidang TPP adalah salah satu tertib adminstrasi Lapas dalam hal integrasi (Pembebasan Bersyarat/PB, Cuti Bersyarat/CB, Cuti Menjelang Bebas/CMB, Asimilasi – Pengangkatan Tamping/Tahanan Pendamping).

Kegiatan ini penting untuk dilakukan, dengan tujuan menilai/mengukur risiko yang melekat dari seseorang jika diberikan sedikit pekerjaan terkait kebersihan di dalam/luar Lapas.

Semoga kegiatan yang kita lakukan hari ini, dapat memberi sumbangsih yang baik bagi Lapas Lubuk Pakam. Ujar Alanta.

Baca Juga: Pangkostrad Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Batalyon Intai Tempur Kostrad

Hal yang sama juga disampaikan oleh Horas Siregar (Kasi Binadik dan Giatja sekaligus Koordinator Wali Pemasyarakatan).

Sidang TPP ini merupakan hal yang sangat baik dilakukan, karena kegiatan ini merupakan salah satu jenis kegiatan dalam hal pembinaan, baik tingkat menengah maupun lanjutan.

Banyak hal yang kita ukur dalam kegiatan ini, mulai dari kasus yang dipidanakan pada seorang Narapidana, lama penahanan, sisa masa pidana, catatan gangguan Kamtib yang dilakukan, hingga surat jaminan yang ia miliki sebagai pengikat seorang calon Tamping, untuk tidak melakukan gangguan Kamtib. Tutup Horas.

(Humas Lalupa)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini