Kamis, 4 Juni 2026

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Sidang TPP Usulan Integrasi PB dan CB

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 8 Maret 2024 | 18:21 WIB
Petugas Lapas Padangsidimpuan Saat Pelaksanaan Sidang TPP Bagi WBP
Petugas Lapas Padangsidimpuan Saat Pelaksanaan Sidang TPP Bagi WBP

NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Usulan Tamping Integrasi PB dan CB pada. Jumat, 08 Maret 2024.

Sidang ini bertujuan untuk, membahas dan memutuskan usulan pemenuhan Hak Warga Binaan.

Sidang TPP dipimpin oleh Kasibinadik Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Efrida Sri Mulyana, dan dihadiri oleh seluruh anggota TPP, termasuk Ka. KPLP Jomboy, Kasi Kamtib Ambri.

Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadan 1445 H, Kanwil Kemenkumham Jabar Gelar Munggahan Bersama Para Pegawai

Selanjutnya, Kasi Giatja Rudi Nasution, Kasubsi Keamanan Rustino , Komandan Jaga Ryan Yakub dan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Lapas Alfian Nainggolan.

Dalam sambutannya, Efrida Sri Mulyana menyampaikan bahwa, sidang TPP ini merupakan bagian dari proses pembinaan WBP di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

"Tujuan dari sidang ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada WBP yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Hak berupa pengajuan PB dan CB," ujar Efrida.

Baca Juga: Sangat Diminati Wisatawan Macanegara, Cantiknya Pantai Tanjung Setia di Lampung Jadi Spot Terbaik Surfing Kelas Dunia

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Japaham Sinaga dalam arahannya menekankan, pentingnya pelaksanaan sidang TPP dalam menentukan pemberian Hak-Hak warga binaan.

"Sidang TPP merupakan prosedur yang harus dijalani warga binaan, agar setiap warga binaan dapat memahami dan mengerti syarat-syarat, agar dapat mengajukan hak berupa penerimaan PB dan CB di dalam Lembaga Pemasyarakatan" tegas Japaham.

(Humas Lapasid)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini