NAWACITAPOST.COM – Sebuah tabir kelam dalam tata kelola keuangan negara kembali terkuak. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) secara mengejutkan membongkar kelemahan fatal dalam pengelolaan piutang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Melansir informasi resmi dari situs Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (ikpi.or.id), sebuah ironi besar terjadi: di saat negara memperketat ikat pinggang pendapatan, sejumlah importir yang jelas-jelas masih "berutang" kepada negara justru dengan leluasa menerima "guyuran" pengembalian dana (restitusi) tanpa potongan sepeser pun!
Ironi di Balik Layar: Utang Dibiarkan, Uang Tetap Dicairkan
Drama di balik temuan BPK ini tertuang jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Hasil pemeriksaan dokumen pengembalian sepanjang tahun 2025 mengungkap fakta mencengangkan. Sistem pengawasan di DJBC tampak tak berdaya menyaring para wajib pajak nakal yang masih mengantongi rapor merah utang negara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pengembalian diketahui bahwa terdapat pengembalian kepada pemohon atau wajib pajak di tahun 2025 yang tidak dikurangkan dengan nilai utang pemohon kepada DJBC,” tegas BPK dalam laporan resminya yang dikutip pada Sabtu (18/7).
Angka yang dipertaruhkan tidak main-main. BPK mencatat ada sembilan debitur kakap yang berhasil mencairkan dana pengembalian negara dengan total nilai fantastis mencapai Rp 1,307 miliar. Padahal, di waktu yang bersamaan, kesembilan perusahaan ini masih memiliki tunggakan piutang yang belum tertagih ke kas negara sebesar Rp 327,2 juta.
Daftar Perusahaan yang Menjadi Sorotan Redaksi
Praktik lolosnya dana segar ini memunculkan sejumlah nama perusahaan ke permukaan. Salah satu yang paling mencolok adalah CV CKI. Perusahaan ini sukses mengantongi pengembalian dana sebesar Rp 20,60 juta dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok dan KPUBC Tipe C Soekarno-Hatta. Padahal, rekam jejaknya menunjukkan mereka masih berutang kepada negara sebesar Rp 36,22 juta!
Bukan hanya CV CKI, gurita masalah ini juga menyeret sejumlah korporasi lainnya dengan angka yang bervariasi namun bermuara pada persoalan yang sama:
-
PT GBU: Menjadi sorotan tajam karena memegang rekor tunggakan terbesar senilai Rp 127,48 juta, namun anehnya tetap mulus menerima pengembalian dana Rp 12,53 juta.
-
PT BBS: Menerima pengembalian dana jumbo sebesar Rp 505,38 juta, meski masih menyisakan piutang Rp 239 ribu.
-
PT IBI: Mengantongi pengembalian Rp 235,11 juta dengan sisa utang Rp 55,43 juta.
-
PT OMU: Mendapat pengembalian Rp 162,92 juta, padahal utangnya menumpuk hingga Rp 98,02 juta.
-
CV Ci: Meraup pengembalian Rp 151,09 juta (sisa piutang Rp 3,12 juta).
-
PT CH: Menerima pengembalian Rp 90,46 juta (piutang Rp 322 ribu).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.Artikel Selanjutnya
Akankah Ancha Menyusul? Misteri Laptop Libera Senilai Rp5 Miliar yang Siap Menyeret Kadis Pendidikan Pesawaran
Tags
Terkini
Kasus RSU Pratama Nias Rp38,55 Miliar: Dua Hakim Anggota Sakit, Sidang Ditunda
Senin, 19 Oktober 2026 | 23:04 WIB Donat Produksi Warga Binaan Rutan Surabaya Jadi Produk Unggulan, UMKM Sidoarjo
Senin, 19 Oktober 2026 | 15:52 WIB Pemkot Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Dorong Pengelolaan Sampah Anorganik Berbasis Digital
Senin, 19 Oktober 2026 | 13:35 WIB Rakernas HIMNI VII 2026 di Jakarta Mengusung Tema “Tantangan Menuju Nias Pulau Impian”
Senin, 19 Oktober 2026 | 12:34 WIB Pemkab Nias Barat Matangkan Verifikasi Koperasi Merah Putih, Dua Desa Siap Diperiksa
Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:27 WIB Kapolri di Hadapan Ulama Jatim: Penegakan Hukum Harus Berkeadilan, Sinergi Kamtibmas Diperkuat
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:37 WIB Imigrasi Catat 17.597 Penindakan hingga September 2026, Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:56 WIB RI 2 Kunjungan Kerja Ke PT Insera Sena Di Sidoarjo Jawa Timur
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:13 WIB Bupati Nias Barat Temui Wamen KP, Bidik Penguatan Kampung Nelayan dan Budidaya Perikanan
Jumat, 16 Oktober 2026 | 22:08 WIB Imigrasi Indonesia Raih PNBP Rp 8,68 Triliun, Lampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober
Jumat, 16 Oktober 2026 | 10:17 WIB Bank Mandiri Perluas Akses Investasi Emas Lewat ATM Emas Terintegrasi Livin’
Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:14 WIB Kunjungan Kerja Dr (H.C) Zulkifli Hasan Mentri Koordinator Bidang Pangan RI Di KDKMP Waru Sidoarjo
Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:47 WIB Soal Pemekaran DOB, DPP HIMNI Tegaskan Realitas Fiskal dan Tolak Penggabungan Wilayah
Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:38 WIB Eksepsi Kandas, Perkara RSU Pratama Nias Masuk Babak Pembuktian
Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:14 WIB Perkuat Pengawasan Dana Desa, Pemcam Moro’o Gelar Evaluasi ADD, DD, dan BUMDes 2026
Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:00 WIB Sabar Bali! Wayan Koster Garansi BBM Normal, Antrean SPBU Masih Melingkar
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:55 WIB Imbas Kabut Asap Karhutla: Langit Palangka Raya Menguning Pekat dan Warga Kesusahan Bernapas
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:55 WIB Prahara Pengadaan Bencana: Sestama Kena OTT KPK, BNPB Janji Tak Intervensi
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:55 WIB OTT Bencana: KPK Bekuk Sestama BNPB dan Sita Rp1,4 Miliar Plus Emas Batangan
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:55 WIB
Artikel Terkait
Akankah Ancha Menyusul? Misteri Laptop Libera Senilai Rp5 Miliar yang Siap Menyeret Kadis Pendidikan Pesawaran
BREAKING NEWS: Modus Liburan Berujung Buron! Petaka ‘Turis Ilegal’ di Myeongdong, Satu Travel Terancam Ratusan Juta
Skandal Amplop Cokelat di Hutan Produksi: KPK Buru Aktor Utama di Balik Seretan Kasus Menhut Raja Juli Antoni!
Sandiwara di Balik Tirai Sutra! Agus Halawa Desak Kejatisu Bongkar Megakorupsi Bencana Ratusan Miliar
Terisolasi di Perbukitan, Guru di Parigi Moutong Nekat Racik "MBG Mandiri" Demi Senyum Anak Didiknya