Jumat, 17 Juli 2026

Jerat Korupsi Febrie Adriansyah Seret Don Ritto, Rekan Bisnis Sekaligus Adik Tingkat yang Kini Diborgol Brimob!

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Menyoroti sosok Don Ritto yang turut menjadi tersangka kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Instagram.com/@kejaksaan.ri - @infopop)
Menyoroti sosok Don Ritto yang turut menjadi tersangka kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Instagram.com/@kejaksaan.ri - @infopop)

Bantahan Keras Pihak Don Ritto: "Ngerti Aja Tidak!"

Meskipun bukti-bukti fisik telah diserahkan ke Kejagung, kubu Don Ritto tetap memasang badan dan melakukan perlawanan sengit. Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, membantah keras keterlibatan kliennya atas temuan uang miliaran di brankas tersembunyi Cafe de'Clan dan money changer tersebut.

"Pak Idon (panggilan Don Ritto) tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti aja tidak," tegas Handika dengan nada tinggi pada Selasa, 14 Juli 2026 lalu. "Nah, kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan, kami jawab, tidak ada hubungan!"

Baca Juga: Gebrakan Global Pramono Anung, Resmikan RS Mayapada Jaktim Demi Stop Aliran Devisa ke Luar Negeri!

Peta Peran: Korupsi Sistemik vs Pencucian Uang

Dalam skandal tiga perkara korupsi besar yang juga menyeret penanganan hukum perkara PT Asabri ini, Kortastipidkor Polri telah memetakan peran kedua aktor utama:

  1. Febrie Adriansyah (Eks Jampidsus): Terlibat korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara (Kasus PT Asabri dan kasus lainnya).
  2. Don Ritto (Pihak Swasta): Bertindak sebagai operator Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari duit haram hasil korupsi tersebut.

Proses hukum kini resmi berpindah ke tangan Kejaksaan Agung. Dengan status Don Ritto yang kini berada di bawah kewenangan korps Adhyaksa, publik tinggal menunggu waktu hingga persidangan dibuka, dan seluruh borok skandal ini dikuliti satu per satu di hadapan majelis hakim.(***)

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini