NAWACITAPOST.COM - Para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu dalam dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terjadi akhir 2023 oleh hacker Jimbo.
Bantahan itu disampaikan langsung Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam sidang pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2023).
"Para teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan pengadu tidaklah terbukti dan terdapat cukup alasan bagi majelis DKPP untuk menolak seluruh dalil pengadu atau setidaknya mengatakan dalil-dalil pengadu tidak dapat diterima," katanya, di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Kue Lebaran, Ini Cara Buat Choco Cookies dengan Kombinasi Tekstur Renyah dan Rasanya Enak!
Betty juga mengatakan, para teradu tidak melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. "Oleh karena terdapat cukup alasan bagi majelis DKPP untuk menolak seluruh dalil pengadu dan merehabilitas nama baik para teradu," katanya.
Betty kemudian membacakan petitum untuk menjawab aduan dugaan kebocoran data DPT. Pertama, para teradu meminta DKPP untuk menyatakan menolak seluruh dalil aduan pengadu secara keseluruhan.
"Kedua, menyatakan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," katanya.
Baca Juga: SYL Gunakan Uang Pemerasan untuk Umroh dan Qurban
Ketiga, Komisioner KPU juga meminta DKPP merehabilitasi nama baik para teradu terhitung sejak putusan dibacakan.
Sebelumnya, sidang gugatan dugaan kebocoran data DPT digelar dengan awalan pembacaan tuntutan oleh pengadu Rico Nurfriansyah Ali dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024. Dalam sidang tersebut, Rico meminta DKPP menetapkan para teradu sebagai pelanggar etik dan memberikan sanksi pemberhentian.
Adapun pihak teradu yakni Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz selaku Teradu I – VII.
Artikel Terkait
Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian
Mahfud MD Klarifikasi Hak Angket DPR, Bukan untuk Hasil Pemilu dan Tak Mengubah Keputusan KPU serta Bawaslu
KPU Akui Kesalahan Sirekap, Koreksi 24,2 Persen Perolehan Suara TPS
Website Hitung Suara dianggap KPU Hoax dan Menyesatkan, Samuel Teguh: Ini Pidana!
KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka untuk Penetapan Hasil Pemilu 2024, Tapi Langsung Diskors