Kamis, 4 Juni 2026

KPU Bantah Kebocoran Data DPT dan Menyatakan Tidak Melanggar Kode Etik

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 29 Februari 2024 | 08:39 WIB
Hasil rekap KPU terkait Pilpres 2024.  (KPU)
Hasil rekap KPU terkait Pilpres 2024. (KPU)

NAWACITAPOST.COM - Para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu dalam dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terjadi akhir 2023 oleh hacker Jimbo.

Bantahan itu disampaikan langsung Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam sidang pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2023).

"Para teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan pengadu tidaklah terbukti dan terdapat cukup alasan bagi majelis DKPP untuk menolak seluruh dalil pengadu atau setidaknya mengatakan dalil-dalil pengadu tidak dapat diterima," katanya, di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Kue Lebaran, Ini Cara Buat Choco Cookies dengan Kombinasi Tekstur Renyah dan Rasanya Enak!

Betty juga mengatakan, para teradu tidak melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. "Oleh karena terdapat cukup alasan bagi majelis DKPP untuk menolak seluruh dalil pengadu dan merehabilitas nama baik para teradu," katanya.

Betty kemudian membacakan petitum untuk menjawab aduan dugaan kebocoran data DPT. Pertama, para teradu meminta DKPP untuk menyatakan menolak seluruh dalil aduan pengadu secara keseluruhan.

"Kedua, menyatakan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," katanya.

Baca Juga: SYL Gunakan Uang Pemerasan untuk Umroh dan Qurban

Ketiga, Komisioner KPU juga meminta DKPP merehabilitasi nama baik para teradu terhitung sejak putusan dibacakan.

Sebelumnya, sidang gugatan dugaan kebocoran data DPT digelar dengan awalan pembacaan tuntutan oleh pengadu Rico Nurfriansyah Ali dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024. Dalam sidang tersebut, Rico meminta DKPP menetapkan para teradu sebagai pelanggar etik dan memberikan sanksi pemberhentian.

Adapun pihak teradu yakni Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz selaku Teradu I – VII.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini