Insentif kepabeanan juga meningkat, berhasil menembus angka Rp 2,97 persen atau mengalami pertumbuhan 19,9 persen YoY. Hal itu terjadi karena adanya pembebasan bea masuk Pasal 25 dan 26 yang menekankan pada skema fasilitas penanaman modal sebesar Rp 580 miliar, kebutuhan pertahanan dan keamanan Rp 152 miliar, serta pembebasan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Rp 81 miliar.
Baca Juga: Kemenkumham Pabar Asah Kompetensi Notaris Dalam Memberikan Layanan
Untuk nilai ekspor Kawasan Berikat KITE (KB KITE), pertumbuhannya menembus angka 0,6 persen YoY, yang sejalan dengan pertumbuhan nilai impor sebesar 5,4 persen YoY. Pada Januari 2024, bea cukai menunjukkan kinerja pengawasan yang efektif dengan memberikan pertumbuhan jumlah penindakan yang mencapai 40,6 persen.
"Kerja sama solid membantu kita menghadapi berbagai tantangan yang mungkin timbul. Kerja sama ini juga membantu kita mencapai tujuan bersama demi kesejahteraan negara," tuturnya.
Artikel Terkait
Bupati Siak: Revitalisasi Cagar Budaya Butuh Sentuhan APBN
Majukan Kebudayaan Indonesia, Pemerintah Alokasikan Rp2 Triliun per Tahun dari APBN
Formappi Minta BPK Audit Penggunaan Anggaran KPU dan Bawaslu
Kritik Program Makan Siang Gratis, Mahfud MD Sebut Tak Tepat Masuk APBN 2025
Lapas Narkotika Karang Intan Raih Berbagai Penghargaan atas Pelaksanaan Anggaran 2023