NAWACITAPOST.COM - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD, mengkritik program makan siang gratis yang diusung oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang direncanakan akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Menurut Mahfud, hal tersebut tidak tepat karena proporsi APBN 2025 telah dirancang dan ditetapkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sedangkan program makan siang gratis merupakan program dari pemerintahan baru.
"Ya kurang tepat, karena APBN itu nanti kan ditetapkan oleh pemerintah sekarang, tetapi kalau yang mau masuk program makan siang gratis kan pemerintah baru," ujar Mahfud, dikut(26/2/2024).
Baca Juga: Drama Aksi hingga Sageuk, 3 Drakor Terkini 2024 Raih Rating Tinggi!
Mahfud menyatakan bahwa program makan siang gratis seharusnya dimasukkan dalam APBN Perubahan 2025, yang biasanya akan dirancang dan ditetapkan pada pertengahan tahun. Pada saat itu, menurut Mahfud, sudah masuk masa kepemimpinan presiden dan wakil presiden baru.
Meskipun demikian, Mahfud tetap menyatakan kepercayaan positifnya terhadap rencana program makan siang gratis yang akan dimasukkan dalam Rancangan APBN 2025. Menurutnya, meskipun program ini mungkin hanya sebagai sumbangan, tetapi dari segi tahapan, seharusnya ditetapkan oleh pemerintahan baru.
Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mengungkapkan bahwa program makan siang gratis akan dimasukkan ke dalam APBN 2025. Program ini telah dibahas dalam Rapat Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan.
Artikel Terkait
Hasil Sementara Pilpres 2024: Ganjar-Mahfud Kalah di Semua Provinsi
Mahfud MD Dorong Audit Sirekap KPU, Tapi Bukan dari Lembaga Pemerintah
Mahfud MD Klarifikasi Hak Angket DPR, Bukan untuk Hasil Pemilu dan Tak Mengubah Keputusan KPU serta Bawaslu
Ganjar-Mahfud MD Menang Telak di Australia dalam Pemilu 2024
Mahfud MD: Polemik Pemilu Bisa Diselesaikan Melalui Hak Angketdi DPR