NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka deteksi dini terhadap gangguan Kamtib, Lapas Kotapinang kembali melakukan penggeledahan terhadap kamar 03 blok A Warga Binaan. Senin, 30 Maret 2026.
Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan pada pukul 13.15 WIB s/d selesai, dengan personil 09 orang petugas yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban beserta Staf Kamtib, Regu Pengamanan piket dengan CPNS.
Pada pelaksanaannya, kamar dibuka serta WBP dikeluarkan satu persatu dari kamarnya dan diperiksa/digeledah Seluruh badan, kemudian diadakan penggeledahan isi kamar dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan.
Baca Juga: Pelayanan Kesehatan Rutin di Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Berjalan Optimal
Hasil Penggeledahan kamar hunian, petugas menemukan beberapa barang yang dilarang berupa : Sendok 01 (Satu) Buah, Pisau Cukur 03 (Tiga) Buah, paku 08 (Delapan) Buah, Mancis 02 (Dua) Buah, dan Patahan Sapu 01 (satu) Buah.
Pelaksanaan Penggeledahan kamar hunian berjalan aman, tertib dan lancar. Selanjutnya, Barang hasil Penggeledahan di catat, di inventarisir dan dimusnahkan
(Humas Lapas Kotapinang)