Selasa, 2 Juni 2026

Ray Rangkuti: 4 Pelanggaran Berat Pemilu 2024 Ini BIsa Diskualifikasi Capres dan Cawapres

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 22 Februari 2024 | 15:09 WIB
Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti. (X)
Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti. (X)

NAWACITAPOST.COM - Direktur Lingkar Mardani, Ray Rangkuti, mengungkapkan adanya empat pelanggaran berat dalam Pemilu 2024 yang seharusnya bisa mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) tertentu.

Ray mengungkapkan hal ini dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Gerakan untuk Indonesia yang Adil dan Demokratis (GIAD) yang dilaporkan oleh kanal Youtube Para Syndicate pada Kamis (22/2/2024).

Pelanggaran pertama yang disebutkan oleh Ray adalah lebih dari 2.000 kasus intimidasi, seperti yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Menurutnya, kasus intimidasi sebanyak itu tidak bisa dimaafkan, dan belum ada satu pun kasus yang naik ke pengadilan.

Baca Juga: Viral! Nilai Ijazah Gibran Setara IPK 2,3 di Indonesia, Netizen: Pantas Tidak Berakhlak

"Satu pun ini tidak bisa dimaafkan. Saya kira belum satu kasus pun naik ke pengadilan," kata Ray, dikutip Kamis (22/2/2024).

Pelanggaran kedua adalah lebih dari 2.000 kasus ketidaksesuaian antara rekapitulasi suara sah dengan tidak sah. Ketiga, ada dugaan mobilisasi pemilih, dan keempat, hampir 1.000 kasus orang yang sama mencoblos lebih dari dua kali.

Ray menyatakan keheranannya atas fakta bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut dianggap biasa di tengah kemajuan teknologi dan kedewasaan demokrasi Indonesia. Menurutnya, hal ini jelas buruk dan tidak boleh ditoleransi.

Baca Juga: Terus Deteksi Dini, Kalapas Samarinda dan Jajaran Kembali Gaspol Grebek Blok Hunian WBP

"Ini jelas buruk. Kalau terjadi pada tahun 1999 dan 2004 bisa dipahami karena teknologi tidak secanggih sekarang," kata dia.

Selain itu, Ray juga mendorong perlunya evaluasi terhadap kinerja Bawaslu. Menurutnya, meskipun lembaga tersebut mengelola anggaran besar, kinerjanya minim. Ray menyarankan agar jika hendak menghemat anggaran pemilu, maka yang dihemat adalah anggaran Bawaslu, bukan penyelenggaraan pemilu.

Ray juga mengkritik Pemilu 2024 sebagai pemilu paling tidak berintegritas dalam sejarah Indonesia, dengan setiap tahapannya memiliki problematika tersendiri yang ternyata merupakan rancangan untuk memuluskan pencalonan orang-orang tertentu.

Baca Juga: Warga Yogyakarta Beri Krupuk Mlempem Award untuk Bawaslu Terkait Pemilu 2024

Menurutnya, hal ini bahkan terendus oleh lembaga pemantau asing seperti Asian Network for Free Elections (ANFREL). Lembaga tersebut sebelumnya telah mengidentifikasi masalah politik dan hukum menjelang pencoblosan, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pengecualian usia minimum yang sah bagi capres dan cawapres.

Kemudian, organisasi non pemerintah yang berbasis di Bangkok, Thailand distribusi ini juga menyoroti bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan sosial (Bansos) yang menimbulkan spekulasi tentang dukungan strategis bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini