Serangkaian kebijakan ekonomi yang bertujuan mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap individu untuk memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Instrumen ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Baca Juga: Menteri LHK Tinjau Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Beracun di Jombang
Terbitnya regulasi mengenai Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup ini merupakan pondasi awal untuk memastikan aspek perencanaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan ekonomi telah berwawasan lingkungan.
Dalam kaitan itu, maka hints perubahan yang terjadi dalam orientasi perkembangan sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang terjadi ialah menyangkut hal-hal: kebijakan alokasi dan keberpihakan pada masyarakat; persoalan deforestasi dan degradasi hutan dan lingkungan, hutan dalam melayani kebutuhan ekonomi dan infrastruktur ekonomi seperti untuk public utilities, hutan sebagai basis pembangunan, industri, jasa lingkungan, menjaga sumber daya genetik, membangun ekonomi sikurluler.
Atas langkah kerja yang telah ditempuh oleh pemerintah, sebagai contoh berupa indikator kinerja pembangunan sektor kehutanan, dapat ditunjukkan menjadi penurunan emisi GRK sektor kehutanan yang salah satunya dengan ukuran pencapaian tingkat laju deforestasi hutan terendah dalam sejarah kehutanan Indonesia. Kemudian dalam konteks pemanfaatan hutan, adanya transformasi dari single-licensed yang utamanya hanya terfokus pada pemanfaatan hasil hutan kayu, menjadi skema Multi Usaha Kehutanan.
Multi Usaha Kehutanan merupakan strategi mencapai pengelolaan hutan lestari dengan meningkatkan nilai optimum kawasan hutan melalui rekonfigurasi bisnis kehutanan yang tidak hanya terfokus pada pada pemanfaatan kayu. Multi Usaha Kehutanan adalah suatu inovasi paradigma pengelolaan hutan dari pengelolaan berbasis tegakan kayu (timber oriented) menjadi pengelolaan hutan berbasis lansekap (forest landscape management). Multi Usaha Kehutanan adalah implementasi dari sistem pemanfaatan hutan yang terintegrasi, yang mendorong peningkatan nilai ekonomi riil lahan hutan dan peningkatan prosentase produktivitas lahan, melalui berbagai usaha
Hingga saat ini, Kementerian LHK telah mencatakan hampir 1,3 juta Kepala Keluarga di Indonesia melalui 9.642 SK Persetujuan Perhutanan Sosial yang memperoleh akses legal untuk memanfaatkan 6,3 juta hektar kawasan hutan. Selanjutnya lebih dari 75 ribu Kepala Keluarga melalui 131 SK Hutan Adat juga telah memperoleh akses kelola 250 ribu hektar kawasan hutan. Indikator ini menunjukkan bahwa pemerintah telah secara nyata mengimplementasikan kebijakan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan yang berpihak kepada masyarakat, sebagai salah satu bentuk untuk mewujudkan sebuah keseimbangan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, sertifikasi mandatory untuk produk hasil hutan yang diekspor, yaitu Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) meningkat dari 2.724 industri pemegang sertifikat pada tahun 2017 menjadi 5.462 industri pemegang sertifikat di tahun 2023. Peningkatan pelaku usaha pemegang SVLK, seiring dengan peningkatan tren ekspor produk hasil hutan dari 10,93 juta USD pada tahun 2017 menjadi 13,17 juta USD di tahun 2023.
Baca Juga: Pimpin Tanam Mangrove di Bali, Sekjen KLHK: Penting Bagi Kita untuk Terus Melakukan Pelestarian Alam
Dalam penutup Keynotenya, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan tiga pesan untuk keberlanjutan kelestarian lingkungan di Indonesia. Pertama, Pemerintah bersama para pihak, terutama dunia usaha, akan terus mendorong investasi untuk transisi dan dekarbonisasi sektor energi menjadi jalan pembentuk peradaban pembangunan Indonesia yang lebih berkelanjutan, serta peluang investasi lainnya yang berwawasan lingkungan.
Kedua, penguatan aspek perencanaan, pengawasan, dan pengendalian (Renwasdal) salah satunya adalah amdal.net, sebagai dasar percepatan investasi berwawasan lingkungan, sebagai upaya untuk menjembatani resiko yang mungkin terjadi di masa depan, dan menuntun peradaban menjadi lebih berkelanjutan.
Ketiga, peningkatan peluang Nilai Ekonomi Karbon untuk pengendalian emisi GRK dalam Pembangunan nasional. Carbon market dan carbon price harus menjadi bagian dari upaya penanganan isu perubahan iklim. Ekosistem ekonomi karbon yang transparan, berintegritas inklusif dan adil harus diciptakan.
Baca Juga: Gelar Rakornis Regional Sumatera, KLHK Perkuat Kolaborasi Aksi Iklim
Tantangan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan akan terus bertambah. Atas hal tersebut, Menteri LHK berharap insan pers nasional dapat terus berkomitmen dalam menyampaikan informasi dan mencerdaskan bangsa. Tantangan di saat ini dan masa datang menuntut kesiapan kita dalam menyiapkan peradaban (teknologi, investasi dan tata kelola) untuk terus tumbuh dan semakin tangguh .
Artikel Terkait
Rakornis 2024, Menteri LHK Dorong Kerja Administrasi dengan Dampak Nyata
Menteri LHK Tinjau Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Beracun di Jombang
Menteri LHK: Lembaga Konservasi Sangat Penting untuk Dukung Pengelolaan TSL dan Pengurangan Emisi
Menteri LHK Terima Kunjungan Menteri Kerjasama Ekonomi Finlandia, Ini yang Dibahas
Menteri LHK Beri Kuliah Umum Tentang Transformasi Ekonomi Lingkungan Indonesia