Rabu, 27 Mei 2026

Menteri LHK: Seluruh Kepentingan Harus Dapat Diakomodir Secara Harmonis untuk Tujuan Keberlanjutan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 20 Februari 2024 | 08:39 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya (kiri) (Dok. KLHK )
Menteri LHK, Siti Nurbaya (kiri) (Dok. KLHK )

NAWACITAPOST.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya mengatakan, kompleksitas isu lingkungan yang dihadapi menuntut Pemerintah Indonesia, untuk terus berbenah diri.

Tantangan yang dihadapi yang semula hanya sebatas permasalahan kerusakan lingkungan, kemudian berkembang menjadi permasalahan sosial di dalam mengakses sumber daya alam, lalu seiring perkembangan zaman, kita semua dituntut pula untuk dapat memberikan manfaat ekonomi yang tinggi bagi pembangunan.

Atas tantangan yang dihadapi tersebut, contohnya pada kawasan hutan Indonesia, Menteri LHK menyampaikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi dapat dilakukan di kawasan hutan, selama diterima oleh sosial masyarakat setempat, dan lestari secara ekologi (economically feasible, socially accepted, and ecologically sustainable).

Baca Juga: Menteri LHK Beri Kuliah Umum Tentang Transformasi Ekonomi Lingkungan Indonesia

“Sudah bukan saatnya lagi untuk membenturkan antara kepentingan ekonomi, kepentingan sosial, dan kepentingan ekologi. Seluruh kepentingan harus dapat diakomodir secara harmonis untuk tujuan yang lebih besar lagi yaitu keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang tentunya diorkestrasikan oleh tata kelola lingkungan (environmental governance) yang baik,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya ketika menjadi Keynote Speech dalam seminar bertema “Selamatkan Planet Bumi Melalui Penerapan Prinsip Environmental, Social, And Governance (ESG)” yang diselenggarakan PWI Pusat dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (18/02/2024).

Dalam Keynote Speech Menteri LHK Siti Nurbaya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto disebutkan, UUD 1945 juga menyatakan bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mandat tersebut juga kemudian dipertegas dengan amanat bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Baca Juga: Menteri LHK Terima Kunjungan Menteri Kerjasama Ekonomi Finlandia, Ini yang Dibahas

“Dalam konteks itu, maka kebijakan operasional pemanfaatan sumber daya alam harus dengan menjaga tetap terjaminnya hak konstitusional rakyat yang membuat tidak ada deterioriasi atas alam dan ekosistemnya. Ancaman terhadap kelestarian lingkungan dan kerusakan ekosistem yang memicu menurunnya keanekaragaman hayati serta dampak perubahan iklim yang menurunkan,” tegas Menteri LHK.

Lebih lanjut dikatakan Menteri LHK, resiliensi masyarakat perlu dihindari dan dicarikan pemecahannya. Dalam hal ini, pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan memiliki peran penting dalam menangkal ancaman tersebut serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Dalam pengelolaan sumber daya alam, Indonesia telah melakukan transformasi. Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengaktualisasikan teori perubahan melalui implementasi langkah-langkah korektif dalam upaya menata ulang tata kelola sumber daya alam dan lingkungan Indonesia, berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah dan legitimasi politik kenegaraan yang kokoh.

Baca Juga: Menteri LHK: Lembaga Konservasi Sangat Penting untuk Dukung Pengelolaan TSL dan Pengurangan Emisi

Dijelaskan Menteri LHK Siti Nurbaya, pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak tahun 2014 hingga sekarang, telah terjadi perubahan yang signifikan dalam penanganan sektor lingkungan hidup dan kehutanan, sejalan dengan perkembangan dan dinamika aktualisasi politik pemerintahan dalam menyerap, melakukan agregasi dan mengartikulasikan kepentingan dan aspirasi masyarakat. Pemerintah mengemban tugas sebagai simpul negosiasi berbagai kepentingan dan aspirasi itu.

Dalam konteks aspek Ekonomi Lingkungan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Instrumen ekonomi lingkungan hidup mencakup

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini