NAWACITAPOST.COM : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado melaksanakan kegiatan razia penggeledahan badan warga binaan di seluruh blok hunian. Jumat, 10 Oktober 2025 mulai pukul 23.00 WITA s.d 00.30 WITA.
Kegiatan razia ini, dipimpin oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado bersama BNNP Sulawesi Utara, Anggota Polresta Manado, Anggota Koramil Tuminting, Regu Jaga Pengamanan, dan Staf KPLP.
Kegiatan diawali pemberian arahan singkat oleh Kalapas Kelas IIA Manado, kemudian dilanjutkan penggeledahan badan seluruh warga binaan dan seisi ruangan yang ada di Blok Hunian, dengan sasaran utama barang terlarang handphone, narkoba dan benda-benda tajam yang berbahaya.
Dari hasil razia ditemukan barang-barang terlarang, yang selanjutnya langsung disita dan akan dimusnahkan pada waktunya dengan rincian sebagai berikut : 1 Buah Kipas Angin, 1 Buah Speaker, 2 Buah Pemanas Air Rakitan, 3 Buah Kabel Kombinasi Rakitan, 7 Buah Paku, 4 Buah Korek Api, dan 5 buah Sendok Logam.
Kalapas mengatakan bahwa, kegiatan Razia Blok Hunian ini merupakan perwujudan Implementasi Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
(Humas Lapas Manado)