Kamis, 4 Juni 2026

Tim Kanwil Kemenkumham Sumut Sidak Lapas Kelas IIB Siborongborong

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 7 Februari 2024 | 18:24 WIB
Tim Kanwil Kemenkumham Sumut Saat Sidak di Lapas Siborongborong
Tim Kanwil Kemenkumham Sumut Saat Sidak di Lapas Siborongborong

NAWACITAPOST.COM - Pelaksanaan Inspeksi Mendadak (SIDAK) oleh Tim Kanwil Kemenkumham Sumut pada Lapas Kelas IIB Siborongborong, dipimpin oleh Kabid Peltah Kesrehab Lola Basan dan Keamanan, Kriston Napitupulu. Kamis, (06/02/2024).

Tim Kanwil Kemenkumham Sumut dan Para Petugas Lapas Siborongborong, melakukan apel sebelum sidak, dipimpin oleh Kabid Peltah Kesrehab Lola Basan dan Keamanan di dampingi oleh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Yusrifa arif dan Kepala Seksi Kamtib, Jeremia Kacaribu.

Sasaran utama sidak kali ini adalah untuk memastikan tidak adanya barang terlarang didalam kamar hunian seperti handphone, obat-obatan terlarang, benda tajam, serta barang berbahaya lainnya.

Baca Juga: Tetap Bugar, Warga Binaan Lapas Kelas III Gunungtua Kanwil Kemenkumham Sumut Rutin Senam Pagi

"Meskipun suasana sedang aman dan damai, bukan berarti kita bisa lengah dan menurunkan kewaspadaan. Oleh karena itu, tujuan sidak kali ini adalah untuk menggeledah kamar hunian secara acak untuk memastikan tidak adanya barang berbahaya yang berpotensi menganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas," pungkas Kriston Napitupulu.

Selama penggeledahan, tim Kanwil Kemenkumham Sumut memeriksa badan warga binaan terlebih dahulu yang dilanjutkan dengan menggeladah kamar, kamar mandi, loker, ventilasi hingga ke kolong kamar. Ini semua untuk memastikan agar tidak ada barang berbahaya berada di dalam kamar warga binaan.

Penggeledahan kali ini tidak ditemukan adanya obat terlarang dan handphone, namun tim Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara berhasil mengamankan benda terlarang seperti Mini Speaker, gunting, jepit kuku, pisau, dan lain sebagainya, selanjutnya Barang hasil razia di inventarisir dan dilakukan pemusnahan.

(Humas Lasibor)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini