NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Judicial Review yang diajukan oleh Sangap Tua Ritonga terkait penempatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam UU No. 39/2008.
Sangap Tua Ritonga, seorang konsultan pajak, mengajukan uji materi pada Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Pemohon berpendapat bahwa penempatan DJP sebagai subordinasi Kemenkeu, sesuai aturan tersebut, bertentangan dengan UUD 1945. Namun, Mahkamah menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk UU, sesuai Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945.
Baca Juga: Cak Imin Janjikan 5 Persen APBN untuk Anak Muda dan Santri
Daniel menyatakan bahwa kepala negara dapat mengubah kedudukan DJP sesuai dengan kebutuhan perkembangan yang ada atau perkembangan ruang lingkup urusan pemerintahan.
MK menilai norma-norma yang diajukan oleh Sangap Tua Ritonga tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, Mahkamah tidak melihat alasan untuk membatalkan atau memaknai norma-norma tersebut.
"Kepentingan untuk membentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kementerian Keuangan adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Daniel, dikutip Kamis (31/1/2024).
Baca Juga: Pengugat Batas Usia Capres-Cawapres Gugat Gibran Rp10 Juta ke PN Solo
Sebelumnya, pemisahan DJP dari Kemenkeu juga menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks wacana visi misi pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kedua pasangan calon ini menyuarakan niat mereka untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai upaya memperbaiki integritas dan koordinasi antar instansi guna meningkatkan penerimaan negara. Meskipun MK menolak Judicial Review, isu penempatan DJP tetap menjadi perbincangan dalam dinamika perubahan struktural di pemerintahan Indonesia.
Artikel Terkait
Anwar Usman, Mundur Dari MK, Saiful Huda Ems Sebut Moral Etikanya Buruk
Seluruh Bawaslu Kota Kabupaten Se Riau Harus Mampu Menyusun Keterangan Tertulis Sengketa PHPU Di MK
Aturan Kampanye Presiden Diperdebatkan, UU Pemilu Kembali Digugat ke MK
Anwar Usman Ajukan Gugatan ke PTUN, Minta Dibatalkan Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK
Pengugat Batas Usia Capres-Cawapres Gugat Gibran Rp10 Juta ke PN Solo