NAWACITAPOST.COM - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar juga menyampaikan keinginannya untuk kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Anwar meminta PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi gugatan Anwar, dikutip Rabu (31/1/2024).
Baca Juga: Apresiasi Mahfud MD Mundur, Ganjar: Sikap Integritas yang Patut Dicontoh Prabowo-Gibran
Ia berharap PTUN memerintahkan Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Anwar menginginkan hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, dan mewajibkan Suhartoyo untuk mencabut keputusan tersebut. Anwar juga meminta rehabilitasi nama baiknya dan pemulihan kedudukannya sebagai Ketua MK.
Dalam gugatannya, Anwar Usman juga menginginkan Suhartoyo membayar biaya perkara ini.
Baca Juga: Polres Blitar Kota dan Kodim 0808 Lakukan Laga Sepak Bola Persahabatan
Seperti diketahui, Anwar dicopot dari jabatan Ketua MK setelah putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan pelanggaran etik berat terkait dengan putusan perkara 90 mengenai syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan itu dianggap memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam Pilpres 2024.
Sebelumnya, Anwar telah mengajukan surat keberatan terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028. Namun, MK menjawab surat keberatan itu melalui surat Pimpinan MK yang ditandatangani oleh Suhartoyo pada 22 November 2023. Setelah itu, Anwar melangkah lebih jauh dengan menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta.
Sidang pembacaan gugatan telah dilaksanakan secara elektronik oleh PTUN Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2024, pukul 10.00 WIB. Kasus ini memasuki tahap persidangan, dan PTUN akan mengambil sikap atas permohonan terkait. Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat kompleksitasnya terkait pengangkatan dan pemberhentian jabatan Ketua MK serta dampaknya terhadap stabilitas internal lembaga.
Artikel Terkait
Soal Putusan MKMK, Status Anwar Usman Masih Berstatus Hakim di MK
Ragam Komentar Soal Putusan MKMK, Minta Anwar Usman Dipecat hingga Adukan ke Ombudsman
Profil Suhartoyo, Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Anwar Usman, Mundur Dari MK, Saiful Huda Ems Sebut Moral Etikanya Buruk
Aturan Kampanye Presiden Diperdebatkan, UU Pemilu Kembali Digugat ke MK