NAWACITAPOST.COM - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kembali menjadi sorotan dan bahan perdebatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Advokat Gugum Ridho Putra menggugat UU tersebut, khususnya mengenai aturan yang memperbolehkan presiden turut serta dalam kampanye pemilu.
Gugatan uji materiel ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 166/PUU-XXI/2023 dan menjadi fokus pemeriksaan di MK.
Dalam gugatannya, Gugum Ridho Putra meminta MK untuk mengubah sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan keterlibatan presiden dalam kampanye pemilu. Pemohon mengajukan perubahan pada Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), dan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu.
Baca Juga: Guncang GBK: Slank Gelar Konser Salam Metal, Dihadiri Megawati
Pertama, pemohon meminta penambahan satu huruf pada Pasal 280 Ayat (2), yaitu huruf I, yang melarang presiden dan pejabat negara lainnya terlibat dalam tim kampanye jika terdapat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta jika memiliki konflik kepentingan.
Kedua, terkait Pasal 281 yang mengatur kampanye yang melibatkan pejabat tinggi negara, pemohon menginginkan penambahan ketentuan C yang serupa dengan perubahan pada Pasal 280 Ayat (2).
Sementara itu, Pasal 299 ayat (1) yang memberikan hak pada Presiden dan Wakil Presiden untuk melaksanakan kampanye, juga menjadi fokus perubahan. Pemohon meminta agar aturan ini juga memperhatikan larangan kampanye bagi peserta pemilu yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga.
Baca Juga: Antusiasme Rakyat Meningkat, PDIP Surabaya Yakin Ganjar Mahfud Menang Tebal
Gugatan ini sebenarnya telah diajukan pada November 2023, dan MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Desember 2023 dan Januari 2024. Sidang pemeriksaan persidangan dijadwalkan pada 6 Februari mendatang.
Sebelumnya, pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu calon presiden dalam pemilu telah menjadi polemik di kancah politik Indonesia. Pernyataan ini mengundang perdebatan mengenai keterlibatan presiden dalam proses kampanye dan memunculkan gugatan ini sebagai respons hukum terhadap pernyataan tersebut.
Artikel Terkait
Soal Putusan MKMK, Status Anwar Usman Masih Berstatus Hakim di MK
Profil Suhartoyo, Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Faigiziduhu Ndruru: Pernyataan Presiden Jokowi Boleh Kampanye Membuat Publik Menolak Gibran Semakin Meluas
Netralitas Pemilu Terancam, Mahasiswa Desak Presiden Jokowi Mundur
Seluruh Bawaslu Kota Kabupaten Se Riau Harus Mampu Menyusun Keterangan Tertulis Sengketa PHPU Di MK