Kamis, 4 Juni 2026

Soal Putusan MKMK, Status Anwar Usman Masih Berstatus Hakim di MK

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 7 November 2023 | 21:04 WIB


NAWACITApost.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MKMK tidak memecat Anwar dari instansi tersebut. Itu artinya, status adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu masih sebagai hakim di MK.





Dalam amar putusan, MKMK mengatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).





MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan. "Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.







Selain itu, MKMK memutuskan Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Anwar juga dilarang menjadi hakim dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres), hingga pemilihan kepala daerah (pilkada).





"Hakim Terlapor juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan Pemilihan Kepala Daerah," imbuhnya.





Untuk diketahui, Anwar Usman dijatuhi sanksi berat karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.


Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini