Senin, 1 Juni 2026

Presiden Boleh Berkampanye, PDIP Kritik Pernyataan Jokowi: Melanggar Etika dan Moral

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 24 Januari 2024 | 22:22 WIB
Presiden Jokowi di Istana
Presiden Jokowi di Istana

NAWACITAPOST.COM - Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P, Komarudin Watubun, menganggap bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar etika dan moral berbangsa dengan memihak dan mengampanyekan salah satu calon kandidat dalam pemilihan presiden 2024.

Komentar tersebut muncul sebagai respons terhadap pernyataan Jokowi yang menyatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak pasangan calon tertentu.

Menurut Komarudin, isu ini berkaitan dengan aspek etika dan moral berbangsa. Ia menegaskan bahwa prinsip bernegara dan menjaga etika serta moral adalah kunci keberlangsungan sebuah bangsa.

Baca Juga: Jejak Bisnis Kaesang Pangarep: dari Sang Pisang hingga Ternak Ikan Lele, Banyak yang Bangkrut!

Lebih lanjut, Komarudin mengungkapkan keprihatinannya bahwa pernyataan Presiden Jokowi dapat menimbulkan keruntuhan bangsa jika tidak diiringi dengan perhatian terhadap etika dan moral.

Terlebih lagi, dalam konteks Pilpres 2024, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, turut berkontestasi sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2. "Bangsa bisa runtuh kalau etika dan moralnya tidak ada," ujar Komarudin kepada wartawan pada Rabu (24/1/2024).

Menyikapi hal ini, anggota Komisi II DPR ini menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi terjadinya perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) jika Presiden Jokowi mengampanyekan anaknya.

Baca Juga: Prabowo Yakin Menang Satu Putaran, JK: Hasil Survei Hanya Trik Politik

Komarudin menekankan bahwa situasi di mana seorang presiden secara aktif mengampanyekan anaknya menjadi presiden adalah sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya di dunia. "Itu yang harus dihindari," kata dia.

Komarudin juga mengajukan pertanyaan terkait kapasitas Jokowi saat menyampaikan pernyataan tersebut, apakah sebagai presiden atau sebagai anggota partai politik.

Oleh karena itu, ia mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memeriksa apakah nama Jokowi masuk dalam tim sukses paslon tertentu. "Ini boleh dikroscek ke KPU jangan sampai mereka ada daftar dia sebagai jurkam juga," kata Komarudin.

Baca Juga: Penuhi Hak Sipil Anak, Mensos Risma Serahkan Akte Kelahiran dan KIA kepada Anak Asuh di Kota Batam

Dalam konteks etika, Komarudin juga mempertanyakan bagaimana Presiden Jokowi bisa melarang TNI, Polri, ASN, KPU, dan Bawaslu untuk tetap netral, sementara beliau sendiri terlibat dalam kampanye untuk calon tertentu. Ia menilai bahwa hal tersebut dapat menciptakan kekacauan dan tidak konsisten dengan prinsip netralitas yang ditekankan oleh Presiden.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden memiliki hak untuk berkampanye dan memihak pada calon tertentu, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Pernyataan ini memicu berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk kritikan dari Komarudin Watubun dan sejumlah tokoh politik lainnya.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini