Jumat, 5 Juni 2026

Yusuf Mujiono dan Tim Pewarna Indonesia Napak Tillas Peristiwa Cidahu: "Menyisakan Trauma Bagi Semua Warga"

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 21:19 WIB
Yusuf Mujiono dan Tim Pewarna Indonesia ketika Napak Tilas Peristiwa Cidahu (Istimewa)
Yusuf Mujiono dan Tim Pewarna Indonesia ketika Napak Tilas Peristiwa Cidahu (Istimewa)

Diakui dengan munculnya berita tentang akan disumbangkan kembali untuk sarana dan prasarana masyarakat itu menimbulkan sedikit masalah di tengah masyarakat, karena kesalahpahaman saat membaca berita. Dikira duit ini sudah diberikan padahal masih menunggu situasi yang tepat dulu kata Yongki. Setelah percakapan beberapa lama rupanya diketahui oleh Babinsa setempat yang kemudian menemuinya.

Menurut Babinsa yang diceritakan Yusuf, pihak babinsa tidak mengetahui adanya pergerakan sejumlah warga yang menggeruduk Villa. Artinya pencegahan tidak mampu dilakukan oleh Babinsa.

Nampak dalam interaksi Yusuf dan Tim terlihat warga yang mengesankan ada kewaspadaan dalam sikap mereka. Beredar rumor bahwa pihak kepolisian masih mencari pelaku dan provokator yang menghasut warga.

Meski demikian sikap warga masih terbilang sopan dan bisa diajak berbincang.

Baca Juga: Lapas Kelas III Gunungtua Peroleh Bantuan Pengamanan dari Koramil 05/ Padang Bolak

"Setelah melihat langsung terbetik beberapa soal yang bisa jadi bahan diskusi. (Saya berencana menggelar Focus Grup Discussion) yang berlatarbelakang peristiwa Cidahu," ungkap Yusuf.

"Bagaimana mungkin Kesetaraan dalam berbangsa dan bernegara bisa terwujud bila peristiwa Cidahu dibiarkan begitu saja tanpa dijadikan Pelajaran," Cetus Yusuf.

Sekira pukul 14.00 Yusuf meninggalkan Villa Cidahu membawa cerita yang bisa dijadikan bahan perenungan, diskusi dan pengambilan kebijakan agar Persekusi Moderasi Beragama tidak terjadi lagi.

Terkait periistiwa di Cidahu Cecilia Sianawaty praktisi hukum Ketua Umum Indonesia Berdoa, Cecilia Sianawati, SH yang menaruh kepedulian besar dengan adanya peristiwa penyerangan ini meresponinya bahwa di Indonesia kebebasan beragama yang dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945.

Baca Juga: Kuasa Hukum KNES Pertanyakan Hasil Kebun Dikelola CV ELSA Dan Akan Laporkan Ke Polda Dan Kejati Riau

Lebih lanjut Cicil sapaan akrabnya menyoroti bahwa Indonesia sejatinya telah dikenal sebagai bangsa yang rukun dan menjunjung tinggi semangat gotong royong.

"Namun, keberadaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 dinilai telah menimbulkan tafsir yang menyimpang dari semangat konstitusi, sehingga menjadi dasar terjadinya persekusi terhadap umat Kristen dan menghambat pembangunan gereja," terangnya.

Oleh karena itu, Dia mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar Peraturan Bersama tersebut dicabut, dengan harapan pembangunan gereja dapat kembali mengikuti ketentuan umum yang berlaku tanpa diskriminasi.

"Penjaminan kebebasan beragama harus menjadi komitmen negara demi menjaga kerukunan dan keadilan bagi seluruh umat beragama," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini