Polemik ini menciptakan diskusi yang kompleks tentang dampak kebijakan pajak terhadap dunia hiburan dan kesejahteraan pekerja di sektor tersebut.
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan pada Senin (5/10/2020). Pemerintah menyebut omnibus law UU Cipta Kerja diundangkan untuk memangkas regulasi-regulasi yang jadi penghambat lapangan pekerjaan
Baca Juga: Nikmati Indahnya Cileunca Land Bandung, Rekreasi Kekinian yang Pas Banget Buat Healing
Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ada poin yang menyebutkan tentang penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejumlah jasa. Padahal, biasanya PPN dikenakan 10 persen dari nilai jasa.
Penghapusan pajak PPN itu ditemukan dalam Pasal 4A ayat (2) UU Cipta Kerja. Terdapat beberapa jenis jasa yang tidak dikenaik pajak pertambahan nilai, salah satunya kesenian dan hiburan.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi : Laksanakan Putusan MK, UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Wamenkeu: Undang-Undang Cipta Kerja Menciptakan Kesempatan Kerja bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Arief Poyuono : Perppu Cipta kerja sudah konstitusionalĀ
Ketua Apindo Sukamdani: Karyawan Mogok Kerja untuk Demo Menolak UU Cipta Kerja Akan Diberi Sanksi
Refleksi Akhir Tahun 2023, Serikat Pekerja Soroti Nilai Omnibus Law sebagai Kado Buruk