Jakarta, NAWACITAPOST.com – Lahirnya UU Cipta Kerja, tidak serta merta disetujui saat itu juga. Masukan dari berbagai kelompok dan organisasi yang terkait dengan UU tersebut dihadirkan. Buruh, pengusaha, akademisi, pemerintah, DPR, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Baca Juga : Presiden Jokowi : Laksanakan Putusan MK, UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Ruang diskusi secara terbuka dijalankan dengan seksama, penuh dengan perdebatan dua arah yang sengit. Semua suara itu, harus melalui proses politik yang pintu masuknya ada di gedung Parlemen Senayan. Bahkan, sebelum ketuk palu sidang yang terhormat di ruang komisi DPR yang membidangi UU ini, di pelataran depan pintu masuk utama DPR sudah ada demo dari berbagai lapisan elemen masyarakat.
Bahkan, dalam partai yang ada di Senayan, kesepakatan lahirnya UU ini tidak bulat. Artinya ada satu atau dua partai yang menolak. Tetapi, mekanisme secara aturan dalam ruang sidang wakil rakyat yang terhormat telah dijalankan.
Terlebih khusus dan luar biasa UU ini telah diajukan ke MK oleh kawan-kawan pendemo. Dan pemerintah, melalui Menkumham Yasonna telah melakukan uji materinya.
Maka, jika telah menjadi UU. Kemudian ditengarai ada seruan untuk mogok kerja para karyawan diberbagai perusahaan dan pekerjaan. Seharusnya, para pendemo meminta pertanggungjawaban dari para wakil atau utusan yang telah membahas, bersidang dan berdiskusi dengan para wakil rakyat. Karena catatan mereka dalam sidang di DPR tertera tanda tangan, dan itu ada dalam berita acara negara yang dituangkan dalam UU.
Terkait ini, Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini, merasa heran, ketika UU ini sudah disahkan masih ada yang demo. Jadi selama ini kalian ngapain, ujarnya.
Berpedoman pada UU Cipta Kerja yang telah disepakati segala komponen bangsa, maka bila ada karyawan yang mogok kerja, dan melakukan demo menolak UU ini. Ketum Apindo Sukamdani akan mengambil tindakan tegas, yaitu diberi sanksi dengan berbagai kategori.