Kamis, 4 Juni 2026

PGI Terkait Peristiwa Intoleransi yang Disertai Teror dan Kekerasan di Cidahu

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 1 Juli 2025 | 11:30 WIB
PGI Terkait Peristiwa Intoleransi yang Disertai Teror dan Kekerasan di Cidahu
PGI Terkait Peristiwa Intoleransi yang Disertai Teror dan Kekerasan di Cidahu

Peristiwa intoleransi yang disertai teror dan kekerasan yang terjadi menunjukkan kegagalan antisipasi oleh pihak pemerintah daerah terhadap potensi eskalasi konflik.

PGI prihatin, karena tindakan teror dan kekerasan tersebut juga berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi korban, terutama anak-anak.

PGI meminta pemerintah, dan mengajak para aktivis dan pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan untuk memberikan pendampingan psikologis dan layanan trauma healing, khususnya bagi para korban termasuk anak-anak yang sudah dievakuasi.

Perlindungan dan pemulihan psikologis merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya pemulihan pasca-insiden.

PGI mengajak gereja-gereja di seluruh Indonesia untuk mendoakan agar peristiwa intoleransi yang disertai teror dan kekerasan serta persekusi atas nama agama seperti ini tidak terulang, termasuk mendoakan saudara-saudara kita yang menjadi korban tindakan intoleran.

PGI meminta Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk segera mengevaluasi Peraturan Pemerintah mengenai Kerukunan Umat Beragama.

PGI berharap peraturan tersebut menjadi instrumen yang efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap konstitusi dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara dalam menjalankan keyakinan dan ibadahnya dengan aman dan damai.

Sebab, hak untuk beragama, berkeyakinan, dan beribadah merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

PGI percaya bahwa Indonesia yang adil, damai, dan beradab hanya dapat terwujud bila seluruh komponen bangsa berkomitmen menjunjung tinggi konstitusi, menjauhkan diri dari kekerasan dan sikap intoleran, serta membangun kehidupan bersama dalam semangat cinta kasih dan perdamaian.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini