NAWACITAPOST.COM - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa intoleransi yang disertai teror dan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam peristiwa tersebut, ratusan warga memasuki secara paksa sebuah property yang digunakan untuk kegiatan retreat dan pembinaan rohani umat Kristen.
Mereka melakukan intimidasi, kekerasan verbal, termasuk menurunkan kayu salib dan menggunakannya untuk merusak kaca-kaca jendela dan properti lainnya, serta menyebabkan ketakutan dan kepanikan puluhan warga jemaat yang dievakuasi oleh aparat keamanan menggunakan tiga kendaraan yang juga menjadi sasaran amuk massa.
Merespons peristiwa intoleransi tersebut, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan sikap sebagai berikut:
PGI menyesalkan terjadinya peristiwa intoleransi yang disertai teror dan kekerasan tersebut, dan sangat mengecam tindakan kekerasan dan perusakan rumah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.
Baca Juga: Krisis Ekologi di Tano Batak, PGI dan Gereja Sumut Desak Penutupan PT TPL
Tindakan tersebut merupakan tindakan tidak beradab, yang melanggar hak asasi manusia dan konstitusi, karena melanggar prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945 Pasal 28E dan 29), serta melanggar KUHP Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Sekalipun rumah tersebut belum memiliki izin resmi sebagai tempat ibadah, hal itu tidak dapat dijadikan pembenaran bagi aksi main hakim sendiri, kekerasan, dan penghinaan terhadap simbol-simbol agama.
PGI menyesalkan sikap aparat keamanan termasuk penegak hukum dan pimpinan masyarakat setempat yang tidak mampu mencegah, meredam, dan mengatasi peristiwa intoleransi yang disertai teror, kekerasan, dan perusakan yang terjadi.
Berdasarkan kronologi resmi, sejak April 2025 telah terjadi ketegangan antara warga dan pengelola rumah, dan pada hari terjadinya peristiwa, Forkopimcam, Kepala Desa, Ketua MUI dan Ketua RT telah mengetahui adanya kegiatan ibadah di lokasi.
Namun, tidak ada langkah tegas untuk melindungi warga yang beribadah, sehingga terjadilah tindakan intoleransi disertai teror dan kekerasn tersebut.
Pembiaran ini memperlihatkan lemahnya keberpihakan negara terhadap perlindungan hak-hak konstitusional warga.
PGI mendesak pemerintah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, dan Provinsi Jawa Barat untuk segera mengambil langkah tegas agar peristiwa semacam ini tidak berulang.
Jika terjadi persoalan atau ketegangan di masyarakat, pemerintah daerah seharusnya segera mengupayakan penyelesaian secara damai melalui dialog dan musyawarah, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan karakter bangsa Indonesia.
Baca Juga: PGI Selenggarakan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sebagai Bentuk Kepedulian Kemanusiaan
Artikel Terkait
Kolaborasi PGI dan Pewarna ID: Optimalisasi Media untuk Umat Kristiani
Paus Fransiskus Wafat, PGI: Dunia Kehilangan Sosok Ayah Rohani Lintas Iman
PGI Selenggarakan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sebagai Bentuk Kepedulian Kemanusiaan
PGI Sambut Terpilihnya Paus Leo XIV, Harap Kepemimpinan yang Membela Martabat Kemanusiaan
Krisis Ekologi di Tano Batak, PGI dan Gereja Sumut Desak Penutupan PT TPL