Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Pewarna mengingatkan untuk terus mengayomi dan menjaga semua anak bangsa tanpa terkecuali dalam menjalankan hak beribadah sesuai Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara.
”Jangan sampai kasus Cidahu terulang lagi, atau lebih parahnya, kekerasan seperti ini bisa menyulut reaksi dari umat lain di wilayah Indonesia yang lain. Kita harus menjaga Indonesia tetap damai, aman, dan nyaman bagi setiap warga negara,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kolaborasi PGI dan Pewarna ID: Optimalisasi Media untuk Umat Kristiani
Bhakti Ramadan 2025, Ponpes Al Zaytun Donasikan Beras dan Gula untuk Pewarna Indonesia
Pewarna Kecam Keras Teror terhadap Jurnalis Tempo, Minta Aparat Bertindak Tegas
Pewarna Indonesia Rayakan Paskah 2025 dengan Semangat Go Green